Dana Kampanye Pemilu 2024 Wajib Transparan Dilaporkan Melalui SiKaDeKa

KAMPANYE : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan dana kampanye yang digunakan partai peserta Pemilu wajib dilaporkan melalui aplikasi SiKaDeKa.--EPRAN/RK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan