Kades Pagar Gunung dan Kampung Bogor Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Kades Pagar Gunung dan Kampung Bogor, Dede Frastien, saat diwawancara terkait penangguhan penahanan kliennya.--JIMMY/RK

Sementara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengatur tentang pidana penyertaan, yang menyatakan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat diancam pidana. Ini berarti tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga orang yang membantu, menyuruh, atau bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya sama seperti pelaku utamanya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan