Bawaslu Masih Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon DPR RI, Hasil Keputusan 28 Februari
SAMPAIKAN : Bawaslu Provinsi Bengkulu masih kaji laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang melibatkan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 07, Elisa Ermasari.
Kajian tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu melakukan rapat koordinasi dengan sentra Gakkumdu (Penegak hukum Terpadu) beberapa waktu lalu, dan diperkirakan hasilnya akan dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2024 setelah menjalani proses kajian selama 14 hari kerja.
"Kajian ini 14 hari kerja, diperkirakan tanggal 28 Februari baru putusan, Saat ini masih dalam proses pengkajian," ungkap Faham Syah.
Dalam kajian tersebut, Faham Syah menyebut akan dilihat pelanggaran yang dilakukan masuk ranah apa dan sanksinya, termasuk pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
"Kami akan kaji untuk melihat apakah laporan yang diterima sudah masuk dalam ranah pidana atau tidak karena harus terpenuhi syarat formil dan materil. Kami juga akan mendalami siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan, karena selama ini laporan yang diterima adalah dari tim bukan personal calon yang dimaksud," jelas Fahamsyah.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima 18 Laporan hingga 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Fahamsyah menambahkan, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pihaknya belum bisa memastikan apakah laporan ini akan masuk dalam ranah pidana atau tidak. Jika masuk dalam ranah pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, jika terkait dengan pelanggaran kepemiluan, akan ada regulasi yang menjadi acuan penyelesaiannya.
"Kita belum bisa membuat asumsi, kita tunggu saja hasil kajian ini. Jika masuk dalam ranah pidana, tentu ada pihak kepolisian dan kejaksaan yang akan menangani. Namun, jika terkait dengan pelanggaran pemilu, akan kami proses sesuai dengan regulasi yang ada. Kita tidak bisa berandai-andai di diskualifikasi dan sebagainya, kita lihat dulu faktanya seperti apa," tambahnya.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini menjadi perhatian serius Bawaslu Bengkulu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Proses kajian yang sedang dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Harapan tersebut juga disampaikan Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto yang meminta Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI, Elisa Ermasari, S.Mn. di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma. Fitriansyah, anggota Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan secara tertulis beserta syarat-syarat formal dan materiil yang dibutuhkan kepada Bawaslu.
"Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis disertai syarat-syarat formil dan materil, tinggal mekanisme di Bawaslu. Kami tinggal menunggu panggilan selanjutnya," sampainya. Fitriansyah.
BACA JUGA:Masih Dikaji, Bawaslu Pastikan Ditindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Oleh Calon Senator
Dirinya juga berharap agar proses laporan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu.
"Harapan kami sesuai dengan mekanisme yang ada dapat secepatnya diproses laporan itu di Bawaslu," ujarnya.