Bawaslu Masih Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon DPR RI, Hasil Keputusan 28 Februari

SAMPAIKAN : Bawaslu Provinsi Bengkulu masih kaji laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024--GATOT/RK

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI nomor urut 4 Def Tri Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon DPD RI nomor urut 7 Elisa Ermasari ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Selasa 30 Januari 2024. Dalam laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto, bukti-bukti yang disertakan meliputi bukti elektronik serta bukti fisik berupa bahan kampanye yang diduga tidak sesuai dengan aturan, serta minyak goreng yang berlabel terlapor.

Tim kuasa hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum yakni pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan