Polemik Saling Klaim Lahan Diadukan Yayasan Lebong Rahma Center ke BPN
Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center saat menyampaikan pengaduan ke BPND Lebong.--
LEBONG RK - Polemik saling klaim lahan antara Pemkab Lebong dengan Yayasan Lebong Rahma Center akhirnya resmi diadukan ke BPN Lebong. Aduan tersebut disampaikan oleh Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST yang sudah memegang kuasa dari Teguh Raharjo Eko Purwoto sebagai pemilik lahan yayasan tersebut pada Selasa (21/11).
Deri menyampaikan dengan pengaduan yang sudah dilayangkan tersebut BPN diharapkan bisa menjelaskan sertifikat mana yang sah karena memiliki data/dokumen atas terbitnya kedua sertifikat tersebut.
"Dengan pengaduan ini kami berharap agar BPND Lebong bisa melakukan pengukuran secara bersama-sama tanah milik yayasan dan pengecekan titik koordinat sertifikat tanah milik yayasan dan tanah hak pakai Pemkab Lebong, " kata Deri.
Ditambahkan Deri, pihaknya menduga jika Pemkab Lebong salah alamat terkait pemasangan tanda aset daerah atau papan merek dan dianggap menyerobot lahan milik Yayasan Lebong Rahma Center.
"Kenapa kita mendesak BPN untuk melakukan pengukuran dan pengecekan, karena kita menduga bahwa Pemkab Lebong salah alamat menyerobot lahan milik yayasan, kalau berdasarkan sertifikat hak pakai SHM 00008 tahun 2009 pada peta lokasi tanah tidak sesuai, " singkatnya.
BACA JUGA:Reses, 25 Anggota DPRD Lebong Jaring Aspirasi Masyarakat
Diketahui polemik saling klaim lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ini bermula saat Pemkab Lebong memasang tanda aset pada lahan tersebut beberapa waktu lalu.
Dasarnya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong tahun 2009 sehingga lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Lebong. Sementara pihak yayasan mengkalim jika lahan tersebut merupakan lahan pribadi milik Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577.