Senator Riri Sebutkan Ada 9 Cara yang Benar Memilih Calon DPD RI

Anggota DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, DPD merupakan sistem ketatanegaraan yang anggotanya dari setiap perwakilan wilayah atau provinsi yang telah dipilih melalui pemilihan umum.--FOTO/TIM RIRI

Radarkepahiang.bacakoran.co - Besok adalah hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setiap pemilih bukan hanya akan melakukan pencoblosan untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, namun juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

Anggota DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, DPD merupakan sistem ketatanegaraan yang anggotanya dari setiap perwakilan wilayah atau provinsi yang telah dipilih melalui pemilihan umum.

"Pada setiap provinsi akan dipilih empat besar yang memperoleh suara terbanyak. Semua provinsi sama. Beda dengan DPR RI yang jumlah perwakilannya di pusat disesuaikan dengan jumlah penduduk," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa 13 Februari 2024.

Putri pertama Calon Anggota DPD RI periode 2024-2029 Nomor Urut 9 Hj Leni Haryati John Latief ini menjelaskan tentang sembilan cara untuk memilih calon DPD RI yang benar sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

BACA JUGA:Senator Riri Imbau Masyarakat Tepat dalam Memilih

Pertama, pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih.

Kedua, mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.

Ketiga, setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Keempat, berdasarkan Pasal 53 Ayat 3 surat suara DPD dapat dikatakan sah jika sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Kelima, untuk surat suara DPD memiliki warna merah dan terdapat dua bagian yang terdiri dari nomor urut dan foto serta nama calon anggota DPD.

Keenam, sesuai pada Pasal 53 Ayat 6 surat suara dapat dinyatakan sah apabila terdapat tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, nama, dan gambar calon anggota DPD.

Ketujuh, sesuai pada Pasal 53 Ayat 6 surat suara dapat dinyatakan sah apabila terdapat tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, nama, gambar calon anggota DPD.

Kedelapan, sesuai pada Pasal 53 Ayat 6 surat suara dapat dinyatakan sah apabila terdapat tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, nama, dan gambar calon anggota DPD.

Kesembilan, setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, lalu masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia dan pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan