Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal Dipastikan Terima Santunan
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/c3e4cb0ada4f32936c20b705ac38bb18.jpg)
SANTUNAN : Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono memastikan petugas ketertiban TPS yang meninggal dunia terima santunan.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Namun dalam pelaksanaannya masih meninggalkan duka, setelah salah satu anggota Linmas yang menjadi petugas ketertiban TPS di Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunia.
Petugas ketertiban TPS yang meninggal dunia pada Jumat, 16 Februari 2024 tersebut atas nama Anwar yang merupakan warga Jalan Santoso, Gang Mega, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Almarhum meninggal diduga kelelahan saat bertugas di TPS 04 Dwi Tunggal.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah tersebut. Ia memastikan yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sesuai dengan regulasi pelaksanaan Pemilu.
Sesuai dengan keputusan KPU nomor 59 tahun 2023, apabila ada kematian terhadap penyelenggaraan Pemilu maka akan mendapatkan santunan sebsar Rp 36 juta. Santunan tersebut saat ini tengah diurus oleh KPU kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Di Rejang Lebong, Anggota Linmas TPS Dikabarkan Meninggal Dunia
"Dalam waktu dekat akan disampaikan (santunan,red) kepada pihak keluarga yang ditinggalkan," ungkap Rusman.
Ia menambahkan, sesuai kebijakan yang ada, selain santuan, seluruh biaya untuk pemakaman almarhum juga akan ditanggung oleh negara.
"Untuk biaya pemakaman ini tergantung biaya yang dikeluarkan keluarga almarhum, maksimalnya Rp 10 juta," ujar Rusman.
Diketahui, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp 36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara Ad Hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari 2024.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Konsisten Gelar Kegiatan CFD
Berdasarkan data KPU RI hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia. Mereka telah berjuang menunaikan kewajibannya untuk memastikan berjalannya pesta demokrasi 2024.