Jalan di HL Konak jadi Aset Pemkab Kepahiang, Sudah Bisa Dibangun Pakai APBD

LEPAS : Jalan yang sebelumnya masuk HL Konak sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang dan sudah dapat dilakukan pembangunan dengan menggunakan APBD Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dari awal tahun 2023 lalu, jalan di kawasan Hutan Lindung (HL) Konak sudah jadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu. Itu artinya, jalan HL Konak tepatnya jalan menuju SMAN 1 Kepahiang sudah bisa dibangun menggunakan APBD Kepahiang. Jadinya aset jalan tersebut sebagai aset Pemkab Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor SK.975/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tertanggal 7 September 2022.

Kepala Kasatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu wilayah Kepahiang, Yudi Riswanda, S.Hut menjelaskan, sejatinya HL Konak sudah menjadi aset Pemkab Kepahiang, setelah statusnya dilepas oleh Kementerian LHK pada tahun 2023 lalu. Kemudian hingga saat ini proses lanjutan dari pelepasan HL Konak masih terus berjalan dalam hal penataan batas. 

"Sebenarnya sudah dilepas, tetapi sekarang prosesnya masih berlanjut terkait penataan batas antara aset yang dilepas dengan aset yang masih milik Kementerian LHK," kata Yudi Riswanda ketika dikonfirmasi Radarkepahiang.bacakoran.co, Selasa 20 Februari 2024. 

Dipaparkan Yudi Riswanda, pascakeputusan Menteri LHK diterbitkan, status aset jalan di HL Konak sudah dilepaskan. Proses lanjutannya review tata ruang dan review tata batas. Bahkan saat ini Surat Keputusan (SK) review tata ruang HL Konak sudah diterbtikan, sehingga KPHL melakukan proses review tata batas. 

BACA JUGA:Kecuali PSI dan PBB, Setiap Parpol Wajib Serahkan LPPDK Walaupun Tak Dapat Kursi di DPRD Kepahiang

"SK review tata ruang untuk HL Konak sudah diterbitkan SK-nya, selanjutnya kita melakukan review tata batas hingga nantinya dilakukan pemasangan patok. Setelah dilakukan pemasangan patok, barulah diketahui secara jelas terkait batas-batas HL Konak yang sudah jadi aset Pemkab Kepahiang dan yang masih milik Kementerian LHK," demikian Yudi Riswanda.

Setelah status jalan HL Konak dilepas Kementerian LHK, artinya jalan menuju SMAN 1 Kepahiang tersebut resmi menjadi aset Pemkab Kepahiang. Ke depan tidak ada kendala lagi bagi Pemkab Kepahiang untuk melakukan pembangunan dan perawatan jalan itu pakai APBD Kepahiang. 

Karena diketahui, saat ini jalan menuju SMAN 1 Kepahiang selalu becek bahkan tergenang air ketika turun hujan, sebab jalan itu sudah rusak parah. Padahal jalan itu selalu dilintasi para pelajar yang datang dan pulang dari sekolah, termasuk komisioner dan staf Bawaslu Kepahiang yang kantornya melalui jalan tersebut.

Sekadar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.975/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tertanggal 7 September 2022, HL Konak seluas 24.401 M2 sah milik Pemkab Kepahiang. Pelepasan sebagian kawasan HL Konak Register 53 melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria kelompok masyarakat pada kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kepahiang Agendakan Pembahasan 9 Raperda

HL Konak yang dilepas seluas 24.401 M2 meliputi lahan Kantor Bawaslu Kepahiang, Kantor Camat Kepahiang, Dinkes Kepahiang, dan SLB Kepahiang. Yang artinya, seluruh kantor yang ada di sana sudah dilepas statusnya dari HL Konak dan bisa melaksanakan pembangunan kedepannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan