Bapemperda DPRD Kepahiang Agendakan Pembahasan 9 Raperda

BAPEMPERDA : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH saat menjelaskan program pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2024 ini.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang tahun 2024 ini mengagendakan pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH, Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menjelaskan, kesembilan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2024. Dia menyebutkan, rincian rancangan peraturan daerah yang akan dibahas tersebut terdiri dari 6 Raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan 3 rancangan peraturan daerah atas usul prakarsa DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Untuk 6 usulan Raperda Pemkab Kepahiang di antaranya Raperda tentang Pelakasanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda tentang APBD Tahun 2025, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

"Sementara 3 Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang ialah Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," jelas Eko.

Ditambahkan Eko, terkait mana saja rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada masa sidang pertama 2024 ini tergantung dengan kesiapan draf naskah akademik yang disampaikan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepahiang. Menurutnya, dalam setahun agenda pembahasan Rancagan Peraturan Daerah dilakukan setiap masa sidang, artinya dalam setahun ada 3 kali masa sidang.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis

"Sepanjang draf naskah akademiknya siap, baik atas usul Pemkab Kepahiang maupun usul prakarsa DPRD Kepahiang, Bapemperda siap rekomendasikan dan untuk dibahas. Namun, yang jelas kita optimis kesembilan Raperda itu akan dibahas pada tahun 2024 ini," terang Eko.

Untuk diketahui, tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah antara lain Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah, menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD, mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda, Memberikan pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melaluo koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.

BACA JUGA:Kelompok Tani Landai Indah Desa Sosokan Cinta Mandi Butuh Bantuan Pupuk

"Memberikan masukkan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah, melakukan kajian Perda dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perdas sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya," demikian Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan