Kecuali PSI dan PBB, Setiap Parpol Wajib Serahkan LPPDK Walaupun Tak Dapat Kursi di DPRD Kepahiang

LPPDK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, kecuali PSI dan PBB seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang wajib menyampaikan LPPDK walaupun tidak dapat kursi di DPRD Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kecuali PSI dan PBB, seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), walaupun tidak dapat kursi di DPRD Kepahiang. 

Dengan itupula artinya total ada 16 Parpol dari 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang wajib menyerahkan LPPDK. Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, LPPDK wajib disampaikan dengan tenggat waktu 22 Februari 2024. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, seluruh Parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK melalui SiKaDeKa atau Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Meskipun Parpol tidak dapat kursi di DPRD Kepahiang, Parpol masih wajib menyampaikan LPPDK kecuali Parpol PSI dan PBB. Karena PSI dan PBB memang sudah diblaklist, sebab sebelumnya tidak menyampaikan laporan dana kampanye sejak awal. 

"Jadi, walaupun tidak dapat kursi DPRD Kepahiang, Parpol masih wajib LPPDK, lantaran sifatnya wajib sehingga kita tunggu hingga 22 Februari bulan ini," kata Komisioner KPU Anthaka Rhamadan kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Penyampaian LPPDK oleh Parpol Peserta Pemilu 2024 Berakhir 22 Februari

Dipaparkan Anthaka Rhamadan, setelah Parpol selesai menyerahkan LPPDK ke KPU melalui aplikasi SiKaDeKa. Selanjutnya, LPPDK akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit oleh KAP dilakukan untuk memastikan apakah segala proses berkaitan dengan dana kampanye ini sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan atau tidak. 

"Karena berkaitan dengan dana kampanye ini ada batasan-batasan, baik sumbangan secara perseorangan maupun melalui badan hukum swasta. Dalam aturannya, para pihak yang akan menyumbangkan dana untuk pelaksanaan kampanye ada pembatasan. Perseorangan yang menyumbang dana kampanye maksimal Rp 75 juta. Sementara sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta," papar Anthaka.

Komisioner KPU Kepahiang ini mengingatkan, laporan dana kampanye sifatnya wajib mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Selain itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

"Laporan dana kampanye ini wajib. Jika tidak menyerahkan (Laporan dana kampanye), maka ada sanksi yang harus dijalani oleh Parpol bersangkutan, salah satunya bisa terancam gagal dilantik menjadi anggota DPR terpilih," demikian Anthaka.

Untuk diketahui, dari total 18 Parpol hanya 13 Parpol yang mempunyai Caleg yang mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. Sementara 5 partai lain tidak memiliki Caleg. Ke 13 Parpol yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP. Sementara 5 partai peserta Pemilu yang tidak mempunyai Caleg yakni PKN, Garuda, PBB, PSI dan Ummat.

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kepahiang Agendakan Pembahasan 9 Raperda

Ke 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg, semuanya sudah menyampaikan pembukaan RKDK, LADK, LPSDK dan saat ini yang masih ditunggu penyampaian LPPDK. 

Dari LADK dan LPSDK diketahui Parpol mengeluarkan puluhan juta untuk melakukan kampanye. Yakni PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, Buruh Rp 0, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, dan Hanura Rp 39.905.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan