Ini Perkembangan Terbaru Penanganan Jalan Longsor Liku 9
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu,Tejo Suroso, ST, M.Si --GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan longsoran badan jalan yang ada di kawasan Liku 9 Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan, update terbaru penanganan longsor di kawasan liku 9 saat ini masih berproses, terutama pemasangan bronjong atau penahan tebing.
"Untuk jalan liku 9 yang longaor kemarin masih pemasangan bronjong. Kemarin ternyata dari 1500 itu masih kurang dan kita masih menunggu bronjong tambahan dan material yang ada juga perlu tambahan," tutur Tejo pada Rabu, 21 Februari 2024.
Tejo menyebut, proses penanganan longsor di kawasan liku 9 tersebut tetap berlanjut, apalagi usulan Gubernur Rohidin Mersyah terkait izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) telah diakomodir oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Perizinan sudah diizinkan oleh Kementerian lingkungan hidup dan akan ditata oleh Balai Jalan," kata Tejo.
BACA JUGA:Ini Imbauan Gubernur Usai Pencoblosan Pemilu
Lebih jauh, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) darurat yang diajukan Gubernur Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu dan disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ada dua titik di Liku 9 dengan masing-masing luasan 4,6 hektar dan 2,6 hektar.
"Kita sudah mendapatkan izin, karena kemarin dari Dinas lingkungan hidup dan dari pihak kementerian datang langsung untuk melihat kondisi lapangan. Untuk kepentingan umum boleh dilaksanakan atau dikerjakan untuk titik-titik tersebut," ungkap Tejo.
Sedangkan pekerjaannya akan diambil alih oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang memang mempunyai kewenangan untuk Jalan lintas Bengkulu -Kepahiang tersebut.
"Lebih detailnya (pengerjaan) ada di Balai Jalan. Kami dari provinsi hanya mensupport pertama terkait perizinan, bekerja sama dengan kehutanan sehingga link-link dan titik-titik mana aja yang harus ditangani mendapat izin dari Kementerian," imbuhnya.
BACA JUGA:Gubernur Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan
Lebih jauh, proses penanganan kawasan liku 9 tersebut diharapkan dapat dilakukan secepatnya dan kondisi lalu lintas pada kawasan rawan tersebut dpat kembali normal.
"Target kelanjutanya (penanganan liku 9) akan ditata oleh Balai Jalan. Pembangunan bronjong itu salah satu upaya dari Balai Jalan dalam menangani longsor, karena kami sudah mengusulkan perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan, selanjutnya ada di Balai Jalan," tutup Tejo Suroso.