Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan Ombudsman RI

PENGHARGAAN : Senin 26 Februari 2024, Pemkab Rejang Lebong menerima penghragaan dari Ombudsman RI atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.--DWI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemkab Rejang Lebong berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI. Penghargaan yang dimaksud adalah soal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dengan nilai 88,99 dan masuk zona hijau kategori A.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, Senin 26 Februari 2024, kepada Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM.

Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika menjelaskan  Pemkab Rejang Lebong berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dengan nilai 88.99.

Dengan nilai itu Pemkab Rejang Lebong masuk zona hijau kategori A dengan opini kualitas tertinggi dari Ombudsman.

BACA JUGA:KPI Kutuk Keras Dugaan Pemer**saan dan Digilirnya Siswi SMK di Rejang Lebong

Dalam penilaian pelayanan publik ini, lanjut Jaka Andhika, ada 7 instansi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang masuk dalam penilaian. Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup Kota.

"Kami berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memberi semangat dan motivasi untuk Pemkab Rejang Lebong dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, " kata Jaka.

Dilanjutkannya, ada empat kriteria penilaian dalam menilai kepatuhan pelayanan publik ini. Pertama adalah pemenuhan standar pelayanan di instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Kedua, sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggara pelayanan publik. Ketiga, kompetensi dari penyelenggara layanan dan keempat adalah pengelolaan pengaduan dari masyarakat.

"Mudah-mudahan ditahun 2024 Rejang Lebong dapat masuk tiga besar nilai tertinggi, " singkatnya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik atas prestasi yang telah diraih.

Apalagi nilai penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Rejang Lebong dari tahun 2022 sebesar 83,05 kategori nilai B dengan opini kualitas tinggi, meningkat menjadi 88,99 kategori A pada tahun 2023 dengan predikat kualitas tertinggi.

BACA JUGA:Setelah Diresmikan City Park Setia Negara Selalu Ramai Pengunjung

"Pencapaian ini tentunya tetap harus kita pertahankan, karena peningkatan nilai yang telah kita raih menunjukkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, " kata Bupati Syamsul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan