Bapemperda DPRD Kepahiang Belum Terima Hasil Audit PDAM

Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Hingga kini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu belum menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air) yang merupakan perubahan regulasi badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

Pasalnya, kesepakatan awal yang direkomendasikan Bapemperda DPRD Kepahiang bersama dengan tenaga ahli pada Pemkab Kepahiang untuk lebih dulu melakukan audit menyeluruh terhadap managemen PDAM Tirta Alami.

Dengan demikian, dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH Rabu (22/11), sepanjang hasil audit PDAM Tirta Alami tersebut belum dilampirkan maka Raperda Perumda Air Minum belum bisa dibahas. Menurutnya, hasil audit terhadap managemen dan aset PDAM akan berkaitan dengan dibahasnya perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda nantinya.

"Iya, untuk membahas Raperda Perumda Air Minum yang merupakan perubahan badan hukum dari PDAM, diperlukan hasil audit menyeluruh PDAM Tirta Alami. Kita masih menunggu untuk kelengkapan itu dan sudah disampaikan ke Pemkab," jelas Eko.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, terkait diterima atau tidak Raperda Perumda Air Minum itu nantinya dibahas ke tingkat selanjutnya tergantung dengan rekomendasi dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kepahiang.

Hanya saja, sejauh ini Raperda Perumda Air Minum baru diajukan ke Bapemperda, jika sudah dinyatakan lengkap maka dapat diajukan dalam nota pengantar dalam rapat sidang paripurna.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Pelajar SMP di Kepahiang Direhabilitasi ke RSKJ Soeprapto

"Pada prinsipnya jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kita anggap memang perlu PDAM diubah menjadi Perumda, apalagi ini amanat PP 54 (Peraturan Pemerintah). Akan tetapi alangkah baiknya memenuhi ketentuan yang juga disarankan oleh tenaga ahli itu, yaitu hasil audit PDAM, karena dari penjabaran yang disampai kan PDAM mereka memiliki aset mencapai Rp 45 miliar. Nah untuk melihat kebenarannya diperlukan audit, apa saja aset-aset yang dimaksud," terang Eko.

Disinggung terkait apakah memungkinkan regulasi daerah tersebut dapat dibahas dipenghujung tahun ini, lanjut Eko, pihaknya pesimis Raperda tersebut dapat dibahas dalam waktu menyisakan kurang satu bulan efektif. Lantaran untuk membahas rancangan peraturan daerah menurutnya harus membutuhkan kajian, telaah hingga referensi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan