Pelindo Bengkulu Terapkan Program STID di Pelabuhan Pulau Baai
STID : Kegiatan penempelan stiker program STID oleh jajran PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu pada Kamis, 29 Februari 2024.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu pada Kamis, 29 Februari 2024 mulai menerapkan program Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Pulau Baai.
Program STID merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang menggunakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di pelabuhan.
General Manager (GM) PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu, S. Joko mengatakan, program STID di Pelabuhan Pulau Baai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi dan monitoring terhadap aktivitas truk pengangkut yang beroperasi, melalui penerapan kartu STID.
"Penerapannya juga untuk meningkatkan produktivitas layanan jasa kepelabuhanan pada seluruh pelabuhan di Indonesia," ungkap Joko.
BACA JUGA:Maret, Harga TBS Sawit Naik Segini
Joko menyebut, penerapan program STID ini merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan. Sehingga pihaknya selaku operator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, pasti mensupport realisasi dari program ini dan mendorong semua pihak dapat ikut andil dalam penerapannya dengan baik.
"Karena program STID ini bersifat wajib, maka kita berharap semua pelaku usaha dapat melakukan kepengurusan. Sehingga seluruh truk pengangkut milik pelaku usaha yang beroperasi di Pelabuhan Pulau Baai ini terdata pada STID," imbau Joko.
Sementara itu, terkait dengan kepesertaan STID yang telah terjalin antara PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu dengan pelaku usaha, Joko menyebut saat ini sudah ada sekitar 12 perusahaan dari 50 perusahaan mitra.
"Yang sudah terdaftar dalam program STID ini baru 12 perusahaan. Karena proses pembuatan atau pendaftaran STID ini hingga satu bulan kedepan, jadi bagi yang belum dapat segera melakukan kepengurusan," imbaunya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Sjahrial, SH menyampaikan, pelaksanaan program STID tersebut merupakan pelaksanaan program Stranas-PK dari pemerintah pusat. Dengan demikian, program ini berlaku di seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Dirut RSMY Dicopot, Komisi IV DPRD Sesalkan Tindakan Pemprov
"Truk yang telah ditempel stiker program STID, berarti truk pengangkut yang beraktifitas di Pelabuhan Pulau Baai sudah teregistrasi. Dan yang kita lakukan ini merupakan pelaksanaan aturan dari pemerintah pusat," sampai Sjahrial.
Dirinya menegaskan, bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, maka tidak bisa berkegiatan di pelabuhan. Agar hal demikian tidak terjadi, pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran program STID diminta untuk segera melakukan pengurusan secepatnya.
"Kita mendorong agar pelaku usaha, khususnya di Pelabuhan Pulau Baai dapat menerapkan aturan terkait program STID," demikian Sjahrial.