Ini 11 Kesepakatan yang Berhasil Dirumuskan dalam Musrenbang Kabupaten Rejang Lebong

RUMUSKAN : Musrenbang tingkat kabupaten yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong, Selasa 5 Maret 2024, berhasil merumuskan 11 kesepakatan.--DWI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang tingkat kabupaten, Selasa 5 Maret 2024. Hasilnya ada 11 kesepakatan yang berhasil dirumuskan.

Pertama, pembangunan infrastruktur untuk jembatan Taba Renah dan lampu merah Pasar Tengah di Jalan Merdeka yang merupakan jalan provinsi.

Kedua, peningkatan layanan dasar kesehatan dan pendidikan. Yakni, peningkatan layanan RSUD, pemerataan pendidikan tidak hanya di wilayah kota tapi juga di wilayah perdesaan. Prioritas Kesehatan dalam penanganan HIV, TBC dan malaria.

Ketiga, usulan infrastruktur untuk kewenangan kabupaten terdiri dari, prioritas usulan Kecamatan Binduriang untuk jalan desa gang Ramayana, jalan Kampung Jeruk, Kampung Baru, jalan desa Kepala Curup   Sp Beringin, Kantor Camat Binduriang dan jembatan gantung Desa Kepala Curup. Serta penanganan sampah dan genangan air melalui sumur resapan di daerah MAN.

BACA JUGA:Longsor 19 Titik di Beringin Tiga, Akses 3 Desa Sempat Lumpuh Total

Keempat, bantuan untuk perguruan tinggi seperti beasiswa untuk mahasiswa dan kolaborasi program dengan akademisi khusus bidang pertanian, serta fasilitas di kampus.

Kelima, upaya peningkatan PAD seperti sektor pariwisata. Keenam, usulan dibidang perhubungan yaitu penertiban jalur lalu lintas truk di jalan provinsi. Penambahan lampu jalan di sekitar City Park Setia Negara. Pembangunan zebra cross di sekitar sekolah dasar dan SMP di luar kota.

Ketujuh, kegiatan perpustakaan berjalan untuk panti asuhan. Delapan, penanganan sosial untuk pengamen cilik. Kesembilan, pemenuhan hak-hak anak termasuk support anggaran untuk kegiatan forum anak dan percepatan pembentukan forum anak kecamatan dan desa.

Kesepuluh, bantuan anggaran untuk organisasi masyarakat keagamaan. Kesebelas, pembuatan juknis dan juklak pengusulan pembangunan rumah ibadah.

Ke-11 rumusan kesepakatan itu akan dijadikan data dukung dalam penyusunan RKPD Rejang Lebong tahun 2025. 

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah, SH mengatakan  Musrenbang merupakan tahapan perencanaan dengan pendekatan bottom-up, top-down disamping politik, partisipatif dan teknokratik.

Pendekatan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, dan reses anggota DPRD sampai ke kabupaten untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sebagai masukan untuk kabupaten, provinsi dan pusat,   kata Wabup.

Melalui forum ini lanjut Wabup, diharapkan bantuan anggota DPRD Provinsi untuk memperjuangkan anggaran APBD provinsi agar alokasi dialokasikan ke Rejang Lebong.

Diantaranya, kebutuhan sarana dan prasarana Pendidikan SMA/SMK, peningkatan konektivitas antar kabupaten seperti jalan Curup Lebong, jalan PUT   Kota Padang, jalan Derati Tanjung Ening.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan