Soal Wacana Hanya Ada PNS dan PPPK, Pemkab Kepahiang Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

WACANA : Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, SH, M.Pd menjelaskan terkait wacana hanya akan ada PNS dan PPPK pada pemerintah daerah. --REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai honorer lagi ataupun mengangkat status tenaga harian lepas mulai November 2024. Soal ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mewacanakan nanti hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengisi birokrasi pemerintahan daerah.

Namun dijelaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, regulasi tersebut mengatur pemerintah daerah masih dapat mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK khusus untuk sopir, petugas jaga malam, dan cleaning service dengan skema outsourcing.

"Jadi berdasarkan PP 49 itu bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK (Honorer atau tenaga harian lepas, red) kecuali sopir, jaga malam, dan cleaning saja," jelas Sekkab Hartono.

Namun, untuk mengakomoadir ketiga jenis tenaga non ASN tersebut, diterangkan Sekkab Hartono, saat ini Pemkab Kepahiang tengah menyiapkan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang diinstruksikan pemerintah pusat nantinya.

BACA JUGA:Soal THL 2024, Pemkab Kepahiang Terbitkan Surat Edaran

"Sambil menunggu instruksi terkait dengan regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Kepahiang juga tengah menyiapkan wacana outsourcing," ujar Sekkab Hartono.

Dengan begitu, sambung Sekkab Hartono, harapannya nanti Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat berpeluang untuk membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Upaya lainnya adalah mengangkat tenaga harian lepas yang sudah lama mengabdi dengan rekrutmen PPPK sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Makanya ada peluang bagi lulusan baru, pemerintah daerah nanti diperbolehkan buka CPNS. Kemudian, upaya lain adalah mengangkat PPPK untuk tenaga honorer atau tenaga harian lepas menjadi PPPK, khususnya yang sudah lama mengabdi," terangnya.

Mengenai wacana tersebut, tambah Sekkab Hartono, Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus berupaya untuk melakukan koordinasi pada pemerintah pusat. Sebab, terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun PPPK formasi kebutuhannya hanya diusulkan oleh pemerintah daerah, tapi ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan beban belanja daerah yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum atau DAU pertahunnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan