Pemkab Kepahiang Targetkan Parkir Khusus Pelaku Usaha
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berupaya mendongrak PAD dari sektor parkir pelaku usaha. Pada tahun ini ditargetkan PAD parkir pelaku usaha tersebut senilai Rp 35 juta. Yakni di 17 titik yang diantaranya Indomaret, perbankkan, DIY, serta usaha lain di Kabupaten Kepahiang.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang berupaya supaya target tersebut dapat terlampaui, lantaran data pendapatan sektor ini hingga Juli 2023 lalu sudah mencapai Rp 23 juta.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menyampaikan, awalnya target PAD parkir sektor pelaku usaha tersebut ditargetkan Rp 20 juta, namun dinaikkan menjadi Rp 35 juta.
"Kita meyakini target PAD parkir sektor pelaku usaha ini terlampaui, karena pasti objek pajak baru dari pelaku usaha pasti ada yang bertambah," kata Amarullah.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, bahkan saat pandemi, dijelaskan Amarullah PAD sektor parkir pelaku usaha ini hanya diangka Rp 15 juta saja. Namun, tak dapat dipungikiri itu terjadi lantaran masih sangat sedikit jumlah pelaku usaha yang ditetapkan wajib pajak retribusi parkir.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Imbau Desa Ingatkan Warganya Sadar Administrasi Kependudukan
"Saat ini jumlah usaha yang ditetapkan pajak parkirnya mencapai 17 titik, ini terus kita lakukan peninjauan terhadap jumlah-jumlah pelaku usaha yang ada dan diwajibkan pajak parkir sesuai dengan ketentuan peraturan daerah," jelas Amarullah.
Disisi lain, lanjut Amarullah pendapatan asli daerah terus dimaksimalkan guna mendongrak pendapatan, diharapkan penerimaan dari sumber-sumberdi dalam wilayah dapat tergarap dengan maksimal.