SIM Anda Habis Masa Berlakunya, Ada Keringanan Perpanjangan dari Polres Kepahiang, Tapi...

SIM : Masa berlaku SIM habis, jangan khawatir karena ada keringanan dari Polres Kepahiang untuk melakukan perpanjangan. Tapi ini hanya berlaku bagi SIM yang habis masa berlakunya tanggal 11 - 12 Maret 2024.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Surat Izin Mengemudi atau SIM anda habis masa berlakunya, jangan khawatir karena ada keringanan perpanjangan dari Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Namun keringanan yang dimaksud hanya untuk SIM tertentu saja, tidak seluruh pemegang SIM.

Kapolres Kepahiang, Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menerangkan, SIM yang habis masa berlaku yang mendapatkan keringanan dari Polres Kepahiang, yakni SIM yang habis masa berlakunya tepat pada tanggal 11 - 12 Maret 2024. Namun SIM habis masa berlaku di luar tanggal tersebut, dipastikan proses perpanjangannya tetap sama seperti biasa. 

Dijelaskan, SIM yang habis masa berlakunya pada 11-12 Maret mendapatkan keringanan, karena pada tanggal tersebut layanan SIM di Sat Lantas Polres Kepahiang tutup. Sehingga diberikan keringanan melakukan perpanjangan SIM 2 hari setelahnya. 

BACA JUGA:Peringati Hari Perempuan, KPI Bengkulu Gelar Orasi dan Bagi-bagi Sembako

"Jika SIM habis masa berlakunya tanggal 11 dan 12 Maret 2024, itu ada keringanan untuk perpanjangan. Lantaran kalau melakukan perpanjangan di hari tersebut, Sat Lantas Polres Kepahiang tidak membuka pelayanan SIM, libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Kasat Bule Susanja, Sabtu 09 Maret 2024. 

Lanjut dijelaskan Kasat Bule Susanja, bagi SIM yang habis masa berlakunya tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 13-14 Maret 2024, dengan tetap mengikuti mekanisme perpanjangan SIM yang telah ditetapkan. Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada rentan waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Kita sudah memberikan keringanan bagi pemagang SIM habis masa berlaku ketika libur nasional dan cuti bersama. Jika waktu yang telah diberikan tidak dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan, maka akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru," terang Kasat Bule Susanja.

Selain pelayanan SIM ditutup 11 - 12 Maret 2024, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kepahiang juga ditutup sementara. Jadi masyarakat yang ingin membayar pajak maupun perpanjangan SIM, dapat dilakukan pada tanggal 13 - 14 Maret 2024.

"Kita berharap imbauan yang kami sampaikan ini dapat diketahui masyarakat Kepahiang, sehingga bisa melakukan perpanjangan SIM tepat pada waktunya," demikian Kasat Bule Susanja.

BACA JUGA:Pemulung Mencuri Ditangkap Polres Kepahiang, Mengaku Terlilit Angsuran Bank dan Koperasi Rp 2,5 Juta per Bulan

Jenis-jenis SIM di Indonesia 

Untuk diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berbagai jenis SIM yang bisa dimiliki oleh pengendara kendaraan sesuai dengan kapasitas kendaraan yang dikendarainya. 

Jenis-jenis SIM yang berlaku dibedakan menjadi 3. Yakni SIM A untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kilogram. Ada juga SIM A Umum untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kilogram. Selanjutnya, SIM B untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kilogram.  

SIM B1 Umum untuk mengemudikan Ranmor berupa bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan/gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan adalah lebih dari 1.000 kilogram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan