Pemulung Mencuri Ditangkap Polres Kepahiang, Mengaku Terlilit Angsuran Bank dan Koperasi Rp 2,5 Juta per Bulan

ANGSURAN : DA, pemulung yang mengaku harus membayar angsuran bank dan koperasi setiap bulannya, yang menyebabnya terpaksa mencuri.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Terlilit angsuran bank dan koperasi setiap bulannya, mendorong DA (33) yang berprofesi sebagai pemulung warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah warga. Karena ulahnya, DA pun ditangkap Tim Buser Elang Juvi sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis 07 Maret 2024. 

Pengakuan DA, angsuran yang harus dibayar setiap bulannya mencapai Rp 2,5. Sementara pekerjaan sebagai pemulung barang bekas, tidak cukup untuk menutupi uang angsuran yang harus dibayar tersebut. Sehingga dia mengaku gelap mata melakukan pencurian barang berharga di rumah warga. 

"Saya punya pinjaman bank yang harus dibayar setiap bulan. Selain itu ada juga pinjaman koperasi yang harus dibayar setiap minggu," sampai DA ketika diwawancara, Sabtu 09 Maret 2024. 

Dilanjutkan terduga pelaku DA, angsuran yang wajib dia bayar di antaranya angsuran bank Rp 800 ribu per bulan. Kemudian angsuran koperasi dibayar setiap minggu di 2 koperasi berbeda. Untuk angsuran koperasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 430 ribu per minggu. 

BACA JUGA:Dibayar Rp 600 Ribu, Sopir Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Terancam 9 Tahun Penjara

"Kalau untuk angsuran bank itu Rp 800 ribu per bulan, untuk koperasi Rp 215 ribu dan ada 2 koperasi yang harus dibayar setiap minggunya," papar DA. 

Dari sejumlah barang berharga yang dicurinya, beberapa di antaranya sudah dijual. Seperti gerinda untuk memotong besi dan ada juga tabung gas elpiji.

Untuk tabung gas elpiji 3 Kilogram dijual Rp 100 ribu. 

"Ada barang yang sudah saya jual seperti tabung gas elpiji itu Rp 100 ribu per tabung. Saya menyesal pak dan tidak akan mengulanginya," ujar DA.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan, dari pengakuan terduga pelaku DA, ada beberapa barang berharga hasil curian yang sudah dia jual. Namun untuk memastikan rincian barang yang sudah dijual, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. 

"Barang apa saja yang telah dijual, penyidik masih melakukan pengembangan. Namun memang sudah ada barang berharga hasil curian yang dijual, dan itu diakui oleh terduga pelaku DA," ungkap Kasat Sujud Alif Yulamlam.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Lintas Provinsi yang Ditangkap Polres Kepahiang Masih Satu Keluarga

Sejak ditangkap, DA ditahan di sel tahana Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Masih dari pengakuan DA, sementara ini dirinya terlibat di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengakuan tersebut sesuai dengan laporan polisi yang masuk ke Polres Kepahiang.

"Sekarang terduga pelaku DA ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum. Kita akan terus kembangkan kasusnya, ya karena tidak menutup kemungkinan bukan hanya 3 rumah yang sudah dia curi, tapi masih ada rumah lainnya," demikian Kasat Sujud Alif Yulamlam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan