Tarif Terendah se-Provinsi Bengkulu
Kantor PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Meski Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, bahkan Pemprov Bengkulu sudah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah, namun PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menyatakan di daerah ini tarif air nya masih yang terendah.
Meski demikian, untuk melakukan penentuan usulan kenaikan tarif air PDAM per meter kubik (M3) tersebut, PDAM Tirta Alami Kepahiang menyebutkan masih mempertimbangkan banyak hal. Dengan catatan mempertimbangkan dasar kenaikan, penurunan atau tetap mengacu pada tarif tahun sebelumnya.
Plt. Dirut PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE menjelaskan, tarif batas atas Rp 8.860,00 per M3 dan tarif batas bawah Rp 900,00 per M3.
"Kepahiang masih menerapkan di rata-rata tarif batas bawah saja, memang masih yang terendah di Provinsi Bengkulu. Untuk menaikkan tarif itu, harus mempertimbangkan banyak hal, utamanya layanan yang maksimal kepada pelanggan," jelas Arminsyah.
Lanjut dijelaskan Arminsyah, PDAM Tirta Alami bisa saja menerapkan kenaikan tarif dasar air bersih kepada pelanggan. Hanya saja, managemen masih mempertimbangkan hal itu lantaran kondisi pelayanan yang belum maksimal.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Targetkan Parkir Khusus Pelaku Usaha
Contohnya saja, 5.600 pelanggan SR sekarang ini yang rutin membayar iuran tagihan air bersih hanya 20 persen saja, alasannya karena kendala distribusi air bersih.
"Kita akui, kondisi saat ini layanan distribusi air bersih ke pelanggan belum maksimal, itu karena adanya kerusakan pipa distribusi. Masih banyak pelanggan yang mengalami distribusi airnya macet, hal itu pula yang menyebabkan pelanggan tidak taat membayar tagihan, sehingga ini menjadi salah satu alasan kita belum menaikkan tarif dasar air bersih," demikian Arminsyah.