Kemenag Kepahiang Gandeng OPD, Percepatan Sertifikasi Halal Produk UMKM
SERTIFIKASI : PPPH Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang dalam rangka koordinasi terkait percepatan sertifikasi halal.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Guna melakukan percepatan sertifikat halal terhadap produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menggandeng Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM .
Pendamping Proses Produk Halal atau PPPH Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Dewi Sartika, S.Sos menyampaikan, mempercepat proses sertifikasi halal ini diperlukan dukungan banyak pihak, salah satunya instansi OPD Pemkab Kepahiang.
Rencananya akan dilakukan Memorandum of Understanding atau MoU, yang kemudian diharapkan OPD terkait dapat mensosialisasikan dan mendukung percepatan sertifikasi produk halal bagi setiap UMKM.
"Kunjungan ini dalam rangka koordinasi kepada OPD terkait, yaitu Dinas Perdagangan,Kop dan UKM. Harapannya, kerjasama ini nanti dapat mempermudah masyarakat pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi terkait proses produk halal," jelas Dewi.
Lanjut Dewi menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kantor Kemenag Kepahiang Terima Penghargaan Operator Terbaik
"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Nah kami mengajak produk usaha mikro kecil dan menengah yang belum sertifikasi halal untuk segera mengajukan proses sertifikasi halalnya, selagi program ini dilaksanakan gratis," terang Dewi.
Masih dengan Dewi, menurutnya batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.
"Tidak hanya menggandeng OPD terkait, Kantor Kementerian Agama Kepahiang juga sudah mencanangkan Kemeja Gratis yaitu Kementerian Agama Jemput Sertifikasi Halal Gratis langsung kepada masyarakat pedagang, baik itu pedagang tetap,maupun pedagang yang menjual produk makanan di pasar-pasar pekan," papar Dewi.
Menyambut baik hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan, OPD yang dipimpinnya tersebut merupakan bagian teknis yang bersentuhan langsung dengan para pelaku usaha. Ia berharap, nantinya akan menjadi pintu masuk kebangkitan ekonomi terutama pada sektor UMKM.
"Sektor UMKM ini menjadi bagian dari program pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian, program sertifikasi halal produk ini sangat kita dukung," singkat Jan Dalos.