Anwar Si Paman Gibran, Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (24/11).
Gugatan ini tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan teregister dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui pasti, apakah materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman yang kini sebagai anggota MK, dari sebelumnya menjabat Ketua MK.
Begitu juga majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini. Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN hari ini, Anwar Usman Si paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu lebih dulu melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, Rabu (15/11), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi ketua di lembaga tersebut. Pada intinya, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Tersangka! Ini Tanggapan Presiden Jokowi, Ada Perlawanan?
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat.
Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.