PP Terbaru Bagi Menteri hingga Bupati yang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi makan bersama 3 Capres di Istana, Senin 30 Oktober 2023.--Tangkapan Layar

BACAKORAN RK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 terkait tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati jelang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut ditekan oleh Presiden Jokowi pada 21 November lalu.

PP tersebut mewajibkan menteri, penjabat, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, hingga wakil wali kota mengambil cuti berkampanye Pemilu. Dalam aturan baru itu, peserta pemilu wajib mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Sementara jika kampanye dilaksanakan di hari libur, maka pengajuan cuti tidak diperlukan.

Pada pasal 31 ayat 1 mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri bisa melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Pasal 31 Ayat 2 berbunyi bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Dalam kebijakan itu, menteri hingga wali kota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pasal 35. Pada pasal 35 ayat (1) berisikan mengenai tata cara permohonan izin cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri bisa diajukan pada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 

Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan