Incar Rumah Kosong, Oknum Pemulung Mayoritas Beraktivitas di Kabawetan

PEMULUNG : Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menerangkan, dari hasil pemeriksaan, oknum pemulung memang cari rumah kosong yang ditargetkan untuk dicuri barang-barang berharganya.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - DA (33) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang sehari-harinya kerja sebagai pemulung, sejak ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, hingga sekarang masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata oknum pemulung ini mengaku banyak berkeliling ke arah Kecamatan Kabawetan dibandingkan ke arah lain. Alasannya, ia mengincar rumah kosong untuk dicuri barang-barang berharganya. Ini diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang. AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, Selasa 12 Maret 2024.

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap terduga pelaku DA. Untuk mencari rumah kosong, DA yang berkerja sebagai pemulung pemulung mayoritas bergerak ke arah Kabawetan. Makanya dia mendapati 2 rumah warga yang sedang kosong, yang kemudian dia curi barang-barang berharganya. 

"Pemulung ini mayoritas ke arah Kabawetan. Hasilnya, dia mendapati 2 rumah yang sedang kosong, yang kemudian menjadi korbannya," kata Kasat Sujud.

BACA JUGA:Maling Hp dan Uang Rp 1,5 Juta, 2 Pemuda Kepahiang Terancam 5 Tahun Penjara

Lanjut disampaikan Kasat Sujud, terduga pelaku DA memang berprofesi sebagai pemulung dan setiap harinya berkeliling mengendarai sepeda motor yang sudah dipasang keranjang untuk membawa barang bekas.

Sembari berkeliling mencari barang rongsokan mengendarai sepeda motor, DA juga mengamati rumah warga, apakah ditinggal pemiliknya atau tidak. Jika saat berkeliling ada rumah yang sedang kosong, maka DA masuk dari jendela dengan cara dicongkel dan mencuri barang-barang berharga dari rumah ini.

"Dia keliling sembari mencari barang rongsokan. Nah kalau melihat rumah kosong, barulah dia manfaatkan untuk mencuri. Barang yang dicuri dibawa oleh DA ke rumahnya di Ujan Mas," demikian Kasat Sujud. 

Sekadar mengulas, DA terancam 7 tahun penjara. Ancaman kurungan penjara ini disebabkan kasus yang menjeratnya terjadi di berbagai Tempat Kejadian Perjakara (TKP). Sedikitnya telah diakui oleh DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mencuri barang-barang berharga di 3 rumah warga di desa yang berbeda. Tersangka DA berhasil ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada 7 Maret 2024 lalu, ketika dia sedang menjalankan aktivitasnya sebagai pemulung barang bekas.

 Dari rumah DA, Buser Elang Juvi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 Unit TV LED, tank semprot, kompor gas, tabung gas, magic com, dan sejumla barang berharga lainnya. 

BACA JUGA:KUA Merigi Mengukuhkan 7 BKM dan Ingatkan Pentingnya Leagalitas Tanah Masjid

Dari pengakuannya, DA mengaku nekat mencuri karena terlilit angsuran bank dan koperasi. Menurut dia, dalam sebulan harus menyediakan uang sedikitnya Rp 2,5 juta untuk angsuran bank dan koperasi.

DA mengakui terlibat di 3 TKP yang berbeda dalam kurun 3 bulan tahun 2024 ini. Pada Januari, DA mencuri di salah satu rumah warga di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas. Sedangkan pada Februari, DA mencuri di rumah salah seorang warga di Kelurahan Tangsi Baru serta di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan