Tok..Tok, APBDes Tebat Monok Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan

Pjs Kades Tebat Monok Arismansyah menyampaikan hasil dari APBDes yang ditetapkan.--SUHAI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes tahun anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kuto Aur Desa Tebat Monok beberapa waktu lalu, berjalan lancar dan sukses.

Pjs Kades Tebat Monok Arismansyah, SE mengatakan APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah desa bersama BPD melalui peraturan desa. APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.

"APBDes tahun anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait prioritas penggunaan DD sebagaimana diatur dalam pengelolaan DD juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari DD untuk seperti program perlindungan sosial berupa BLT-DD, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, kegiatan penanganan stunting, " papar Arismansyah, Rabu 13 Maret 2024.


Ketua BPD dan Anggota BPD menyaksikan pengesahan APBDes Tebat Monok.--SUHAI/RK

BACA JUGA:Pelayanan Prima, Kunci Keberhasilan Pemerintah Desa Tebat Monok

Arismansyah melanjutkan setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDes Tebat Monok Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam Musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024. 

"Acara kita diakhiri dengan penandatangan berita acara musyawarah desa oleh pemerintah desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024, " pungkas Arismansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan