Budidaya Ikan, Rencana Program Ketahanan Pangan Desa Warung Pojok
KOLAM : Warga saat membersihkan lokasi kolam yang akan dijadikan sebagai tempat budidaya ikan program ketahanan pangan yang dijalankan desa.--RIAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Ketahanan pangan menjadi salah satu program wajib dari pemerintah pusat yang diturunkan kepada pemerintah desa agar dianggarkan melalui Dana Desa (DD). Tidak terkecuali dengan Pemerintah Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang.
Diketahui, tahun 2024 merupakan tahun 3 pemerintah desa ini mengalokasikan 20 persen DD untuk program ketahan pangan. Ini disampaikan Kepala Desa Warung Pojok, Sufian Aidi.
Menurutnya, masih dengan pagu anggaran seperti tahun sebelumnya yang berjumlah lebih kurang 170 Juta, untuk tahun 2024 ini rencananya program ketahanan pangan akan pihaknya terapkan untuk budidaya ikan.
"Ya tahun ini, program ketahanan pangan masih kami anggarkan. Untuk rencana, kami manfaatkan embung yang ada di tengah desa untuk dijadikan tempat budidaya ikan," terang Sufian menyampaikan kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Kamis 14 Maret 2024.
Jenis kegiatan yang dipilih oleh pihaknya, lanjut Kades Warung Pojok ini, merupakan program ketahanan pangan dengan tujuan penyediaan gizi masyarakat sekaligus sebagai investasi desa jangka panjang.
Lantaran budidaya ikan sudah terbukti sukses membantu memenuhi kebutuhan warga, seperti pendapatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan akan gizi.
"Budidaya ikan ini pada tahun pertama kami anggarkan pada program ketahanan pangan, tempatnya kami mengggunakan kolam terpal. Sebab memang hasil panennya berdampak positif untuk warga, maka melalui hasil musyawarah, kembali kami programkan budidaya ikan tahun ini dengan mengggunakan kolam dan kapsitas yang lebih besar lagi," papar Sufian.
Untuk diketahui, program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 soal prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, serta Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di desa.
BACA JUGA:Jalan Warung Pojok Belum Tersentuh Pembangunan dan Tidak Ada Bidan Desa
Sedangkan tujuan ketahan pangan tersebut untuk meningkatkan konsumsi pangan yang beragam dan bergizi seimbang, aman, higienis, serta bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat hingga berbasis pada potensi sumber daya lokal.