UMK 2024 Ditetapkan Sebelum 30 November
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy--GATOT/RK
BENGKULU RK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy menyampaikan, setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maka untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 akan dilakukan.
Penetapan UMK ini diawali dengan penyampaian usulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur.
Edwar menyebut, sebelum tanggal 30 November 2023 mendatang, UMK di masing-masing kabupaten/kota dipastikan sudah ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur Bengkulu terkait ketetapan UMK se-Provinsi Bengkulu.
"Senin atau Selasa nanti untuk usulan dari kabupaten/kota sudah kita naikkan ke Biro Hukum. Yang jelas sebelum tanggal 30 November 2023 UMK sudah ditetapkan," ungkap Edwar.
Ia memaparkan, ada 4 daerah yang telah menyampaikan usulan besaran UMK ke Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan Gubernur Bengkulu yakni Dewan Pengupahan Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko dan Bengkulu Utara.
Selain itu, besaran UMK yang disampaikan Dewan Pengupahan kabupaten/kota tersebut juga angkanya lebih tinggi dari UMP Bengkulu tahun 2024 yang telah ditetapkan di angka Rp 2.507.079,24. Sebagai contoh, untuk usulan UMK Kota Bengkulu yang diajukan dewan pengupahan Kota Bengkulu ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu di kisaran Rp 2,7 juta.
"Usulan UMK yang disampaikan dewan pengupahan kabupaten/kota memang angkanya lebih tinggi dari UMP Bengkulu untuk tahun 2024," imbuh Edwar.
Lebih lanjut, untuk besaran usulan masing-masing kabupaten/kota Edwar belum bisa mengumumkan secara langsung. Besaran UMK baru akan diumumkan setelah Gubernur Bengkulu menetapkan.
"Untuk sekarang kita belum berani ya, setelah ditandatangani Pak Gubernur baru berani kita sampaikan, " ujarnya.
BACA JUGA:Asli Milik Bengkulu, Hajah Leni Yakini Tarian Ini Menggairahkan Wisata Daerah
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, bagi daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan maka pemberlakuan upah akan merujuk pada UMP yang telah ditetapkan.
"Untuk kabupaten kota yang memiliki Dewan Pengupahan bisa membuat formulasi UMK sendiri, artinya UMK itu pasti lebih tinggi dari UMP. Dan untuk kabupaten lainnya yang belum ada dewan pengupahan mengikuti UMP Bengkulu," singkatnya.