Disperindag Provinsi Bengkulu Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi 40 IKM untuk daftar hak kekayaan intelektual.--GATOT/RK

"Karena ini (produk IKM/UMKM)  merupakan potensi untuk kemajuan ekonomi juga akan meningkatkan apa pendapatan tentunya karena sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis. Mudah-mudahan daya cipta, inovasi dari para IKM semakin berkembang, sehingga bisa masuk dalam kategori untuk didaftarkan di kekayaan intelektualnya," tutup Foritha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan