Disperindag Provinsi Bengkulu Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
Editor: Eko Hatmono
|
Selasa , 19 Mar 2024 - 19:16
Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi 40 IKM untuk daftar hak kekayaan intelektual.--GATOT/RK
"Karena ini (produk IKM/UMKM) merupakan potensi untuk kemajuan ekonomi juga akan meningkatkan apa pendapatan tentunya karena sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis. Mudah-mudahan daya cipta, inovasi dari para IKM semakin berkembang, sehingga bisa masuk dalam kategori untuk didaftarkan di kekayaan intelektualnya," tutup Foritha.