Disperindag Provinsi Bengkulu Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi 40 IKM untuk daftar hak kekayaan intelektual.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi dan mendampingi 40 Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah Bengkulu untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si mengatakan, pendaftaran HKI merupakan salah satu potensi untuk kemajuan ekonomi, juga akan meningkatkan  pendapatan karena sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis. 

Namun untuk pendaftaran memang memerlukan biaya yang membuat para IKM atau UMKM terkadang belum sempat melakukan pendaftaran, dan di tahun 2024 ini Disperindag memberikan kesempatan dan memfasilitasi pendaftaran HKI tersebut untuk 40 IKM di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

"Pendaftaran ini kan membutuhkan biaya. Dengan demikian kita selalu mendorong dan IKM dan UMKM Provinsi Bengkulu ini yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual ini dapat mendaftar," tuturnya.

BACA JUGA:Soal Pilkada 2024, Ini Tanggapan DPD Gerindra Bengkulu

Lebih jauh, seluruh IKM di wilayah Bengkulu dapat mengajukan diri agar difasilitasi Disperindag untuk pendaftaran HKI atas produk-produknya. Hanya saja, nantinya setiap IKM akan disaring keyakannya dan 40 pelaku IKM akan diambil untuk difasilitasi.

"Nanti kita ada tim untuk menilai yang mana dulu yang harus kita filter, yang mana dulu yang layak kita fasilitasi untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang ada di kita baik itu seni, budaya, pariwisata ataupun kerajinan lainnya," sampai Foritha.

Lebih jauh, Disperindag telah memiliki data para IKM maupun UMKM yang ada di wilayah Bengkulu. Namun untuk menentukan 40 IKM yang layak untuk di fasilitasi pendaftaran HKI harus dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim yang mengacu pada syarat dan kriteria pendaftaran HKI dari Kemenkumham RI.

"Syarat dan kriteria yang terkait ada di Kemenkumham, makanya kita harus penetapan dulu indikator, harus ada tim yang membahas agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat.  Jadi indikator di dibuat skala prioritas dulu, yang layak akan kita utamakan dengan beberapa pertimbangan, sehingga bisa kita bantu fasilitasi untuk mendapatkan HKI," jelas Foritha.

Lebih lanjut, Foritha menyebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan selalu mendorong dan memotivasi para pelaku IKM maupun UMKM di wilayah Bengkulu untuk mengoptimalkan produknya serta mendaftarkan HKI-nya.

BACA JUGA:Senator Riri: Bangun Pertanian yang Tangguh Perubahan Iklim

"Kita selalu berusaha mendorong dan memotivasi para IKM dan UMKM Provinsi Bengkulu ini agar inovasi, kreativitas, daya ciptanya baik itu untuk pengolahan makanan, seni, desain apakah terkait desain segala macam lah misalnya pengembangan dari batik besurek kita diolah menjadi sebuah desain yang bisa meningkat dalam bentuk tenun atau lainnya," imbuhnya.

Selain itu, Disperindag juga mendorong dan mengimbau kepada pelaku IKM maupun UMKM di wilayah Bengkulu yang memiliki produk kerajinan maupun produk lainnya yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual agar segera mendaftarkan.

Sehingga nantinya diharapak dapat berdampak positif baigi kemajuan pelaku IKM atau UMKM maupun kemajuan perekonomian daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan