Ngaku Makan Otak Korban, Ini Penjelasan Polres Kepahiang soal Kondisi Kejiwaan Tersangka

TERANGKAN : Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menerangkan tentang kondisi kejiwaan tersangka RB--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kasus pembacokan menyebabkan tangan korban putus dan kemudian tewas, di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sangat menghebohkan. Terlebih, setelah tersangka RB (42) kepada petugas kepolisian mengaku sempat makan otak korban. 

Mengenai tindakan yang tidak wajar itu. Yakni bukan hanya melakukan pembacokan hingga tewas. Namun juga makan otak korban. Begini penjelasan Polres Kepahiang terkait kondisi tersangka yang sebelumnya disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepada wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co Minggu 24 Maret 2024, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan, sejauh ini belum ada yang dapat memastikan kondisi kejiawaan tersangka RB. 

Karena menurut Kasat Sujud Alif Yulamlam, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka maka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana prosedur yang ada. Yakni dilakukan pemeriksaan kejiwaan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang tersebut, misalnya dibawa dan dites kejiwaannya di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

BACA JUGA:Makan Otak Korban dan Tangan Putus, Pengakuan Tersangka Pembacok Warga Simpang Kota Bingin Kepahiang

"Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak bisa dikatakan ODGJ sebelum dilakukan pengecekan sebagaimana seharusnya. Kalau berdasarkan informasi yang ada, memang benar kalau tersangka mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Sujud Alif Yulamlam.  

Lanjut diterangkan Kasat Reskrim Polres Kepahiang ini, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan 2 barang bukti yakni Sejata Tajam (Sajam) jenis pedang dan pisau garpu. Tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Kepahiang dan dalam penjagaan ketat para petugas yang bertugas.

Untuk diketahui, tersangka RB sempat mengaku kepada polisi bahwa dia sempat makan otak korban. Selain membacok tangan kiri korban hingga putus. Hal tersebut dilakukannya setelah memastikan korban tewas. Ditenggarai, otak korban diambil tersangka RB dari luka di kepala korban bagian belakang. 

"Uku muk otak ne. (Saya makan otak dia, red)," ucap tersangka menggunakan bahasa daerah kepada polisi yang bertugas. Masih dari pengakuan tersangka RB, dirinya melakukan tindakan sadis tersebut lantaran tersinggung perkataan korban yang menyebutkan dirinya sebagai banci. "Saya tersinggung dengan perkataannya. Dia (Korban, red) sebut saya banci," kata tersangka RB.

Ketika itu, terang tersangka RB, dia sedang berada di atas pondok di kolam pemancingan yang dia jaga. Sementara korban lagi mancing di kolam tersebut.Karena pasal ketersinggungan perkataan itulah, tersangka RB mengambil pedang hingga membacok korban. Akibatnya korban mengalami putus tangan kiri. 

Kemudian korban mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, luka bacok di bagian wajah dan ada juga luka di bagian pundak belakang. "Saya bacok (Korban, red) putus tangan kirinya. Dia lari saya kejar, saya lupa berapa kali saya bacok hingga dia mati," sambung tersangka.

BACA JUGA:Ini Motif Tersangka Bacok Warga Kota Bingin Kepahiang hingga Tewas

Untuk diketahui kejadian pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Sabtu 24 Maret 2024 menjelang buka puasa. Informasi yang didapat wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co, setelah tersangka membacok korban hingga meninggal dunia. Tersangka kembali ke pondok kolam pemancingan, memecah tempat air minum. 

Selanjutnya tersangka ke luar dan mengamuk di 2 warung, bahkan sempat melukai 2 warga lainnya. Dari berbagai pengakuan tersangka ini, belum diketahui secara pasti kebenaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan