Raperda UMKM Diharapkan Mampu Menguatkan Ekonomi Pelaku Usaha Mikro

RAPERDA : Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menjelaskan kalau hadirnya Raperda UMKM diupayakan dapat meningkatkan perekonomian para pelaku usha mikro kedepannya.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - DPRD Kepahiang sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan UMKM. Pemerintah Kabupaten Kepahiang pun telah menyambut baik adanya regulasi daerah tersebut sebagai upaya membentuk payung hukum penguatan ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil.

Diketahui berbicara mengenai UMKM banyak persoalan dari hulu sampai hilir baik dari kelembagaannya sendiri harus diperkuat, permodalannya, SDM dan teknologi yang harus dibenahi. Dengan begitu, perlu ada kekuatan hukum untuk penguatan penganggarannya. Salah satu wacananya adalah bantuan modal terhadap UMKM yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

"Dengan adanya regulasi pemberdayaan UMKM ini, nanti bisa terwujud penguatan ekonomi untuk pelaku mikro, kecil dan menengah. Baik itu kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi maupun permodalannya. Nah terkait penganggaran, tentu kita perlu dukungan banyak pihak," kata Jan Dalos, Minggu 24 Maret 2024.

Terkait implementasi regulasi yang sudah disahkan antara DPRD dengan Pemkab Kepahiang tersebut, dijelaskan Jan Dalos, pihaknya sebagai organisasi perangkat daerah yang akan menjalankan regulasi tersebut masih menunggu hasil evaluasi. Namun menurutnya, adapun tujuan pemberdayaan yang ditujukan kepada pelaku UMKM diantaranya adalah untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang dan berkembang dan berkeadilan.

BACA JUGA:Fungsikan Gedung Megah, Perpusda Kepahiang Masih Minim Sarana Prasarana

Mengembangkan kemampuan pelaku UMKM untuk menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri, serta dapat menjadi strategi supaya pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat memperluas jaringan pemasaran.

"Harapannya, jika selama ini SDM UMKM kita sulit mengembangkan usahanya karena sulitnya pemasaran melalui regulasi ini, dan kelembagaan yang ada UMKM dapat memperluas jaringan pemasarannya. Seperti melalui pemasaran digital, sehingga target pasar dapat tertuju dengan baik," jelas Jan Dalos.

Di sisi lain, upaya memperbaiki kualitas SDM, selain memperluas jaringan, pelaku UMKM juga perlu memperbaiki kualitas SDM yang dimilikinya. Dengan demikian, setiap pelaku UMKM akan mampu meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas yang berujung pada meningkatnya keuntungan. 

BACA JUGA:Mumpung Masih Gratis, Kemenag Kepahiang Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal

"Upaya berikutnya dalam rangka pemberdayaan UMKM adalah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing, sekaligus meningkatkan pelayanan perizinan yang terbaik bagi masyarakat," demikian Jan Dalos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan