Ini Tanggapan KPU Kepahiang soal Jabatan Bupati/Wabup 5 Tahun
JABATAN : Komisioner KPU Kepahiang, Nurhasan, SH.I mengatakan terkait jabatan bupati/ Wabup 5 tahun pihaknya belum bisa berkomentar banyak. yang jelas KPU Kepahiang tetap menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal dalam PKPU yang telah ditetapkan--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Jabatan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dan Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP tetap 5 tahun. Karena hasil Pilkada tahun 2020 lalu, Bupati/ Wabup Kepahiang dilantik pada Februari 2021.
Jika dihitung jabatan selama 5 tahun, artinya Bupati/ Wabup Kepahiang Provinsi Bengkulu ini akan menjabat hingga Februari 2026 mendatang. Jika benar demikian, artinya bupati/ Wabup Kepahiang terpilih di Pilkada 2024 belum langsung menduduki jabatan bupati/ Wabup dan masih akan menunggu jabatan bupati/ Wabup sebelumnya berakhir terlebih dahulu.
Senin 25 Maret 2024 Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I menanggapi hal tersebut. Berkaitan dengan jabatan bupati/Wabup 5 tahun, pihaknya belum bisa menjelaskan panjang lebar. Yang pasti, kata Nurhasan, jajaran KPU Kepahiang akan tetap menjalankan tahapan Pilkada sesuai yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Intinya kami tetap menjalankan tahapan Pilkada Kepahiang tahun 2024. Terlepas itu, jabatan bupati/ Wabup 5 tahun sesuai dengan putusan MK. Karena dalam menjalankan tugas tahapan, kami dari KPU akan berpedoman terhadap aturan yang telah ditetapkan KPU RI," kata Nurhasan.
Menurutnya, terkait hasil Pilkada 2024 kapan dilakukan pelantikan, apakah menunggu jabatan bupati/Wabup berakhir, itu bukan wewenang KPU Kepahiang untuk menjelaskan. Karena tugas KPU Kepahiang, lanjut Nurhasan, hanya menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU yang sudah ditetapkan, selanjutnya menetapkan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
"Kita akan tetap menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Terkait bupati/ Wabup terpilih harus menunggu dulu, atau menunggu jabatan buapti/ Wabup sekarang berakhir, itu belum bisa kita jelaskan. Terpenting sekarang kita akan jalankan tahapan sesuai dengan PKPU yang sudah ada," demikian Nurhasan.
Untuk diketahui, jabatan Bupati/Wabup tetap 5 tahun berdasarkan putusan putusan MK RI Nomor 27/PUU-XXII/2024. Dari putusan MK RI tersebut menyebutkan bahwa dalam pokok perkara, pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (7) Undang Nomor 10 Tahun 2016 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota serta Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024' bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025 sepanjang tidak melewati batas masa jabatan selama 5 tahun'.
BACA JUGA:Putusan MK, Jabatan Bupati/Wabup Kepahiang Tetap 5 Tahun Berakhir 2026
Selanjutnya, ketiga menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota di seluruh wilayah NRI dilaksanakan di November 2024' bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada Bulan November 2024 dan Pemungutan Suara serentak untuk 270 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada Desember 2025'.
Bupati Kepahiang, Hidayatutlah Sjahid, MM, IPU sebelumnya juga sudah membenarkan adanya putusan MK yang menyatakan jabatan dirinya dan Wabup Zurdi Nata tetap selama 5 tahun.
Keduanya diberikan kesempatan untuk menjabat selama 5 tahun, tetapi tidak melebihi 5 tahun. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap keduanya jabatan Bupati/Wabup Kepahiang akan berakhir pada 26 Februari 2026.
"Kami diberi kesempatan untuk melanjutkan masa jabatan selama 5 tahun, tapi tidak melampaui 5 tahun. Kalau dilihat dari SK jabatan kita akan berakhir 26 Februari 2026. Karena bahasanya tidak melampaui atau melebihi, mungkin di bawah tanggal 26 Februari tetapi tetap di bulan Februari 2026 jabatan kita akan berakhir," kata bupati, Minggu 24 Maret 2024.