MK Beri Waktu 3 Bulan, Gubernur Bengkulu Diperintahkan Mediasi Soal Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/390a7c1e30c26f54fec9fdf93124786b.jpg)
PUTUSAN : Ketua MK Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang putusan sela pengujian Undang-Undang tentang sengketa batas wilayah kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, Jumat (22/03) di Ruang Sidang MK--Foto Humas/Ifa
Radarkoran.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela atau provisi terkait tapal batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Dalam putusan sela itu MK memerintahkan agar gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara.
Terkait dengan putusan sela itu, Pemkab Lebong bersiap diri. Seperti menyiapkan dokumen atau berkas yang sebelumnya dihadirkan dalam sidang di MK. Serta menyiapkan saksi baru dari tokoh yang dinilai memiliki peran dalam pemekaran Kabupaten Lebong tahun 2003 lalu dalam menghadapi mediasi tersebut.
Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan upaya mediasi sendiri sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan oleh gubernur Bengkulu. Hanya saja dalam hal ini tidak pernah dihadiri secara langsung oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Namun dengan adanya perintah langsung dari MK lewat putusan sela itu diharapkan Pemkab Bengkulu Utara dapat hadir dan memberikan keterangan dalam mediasi tersebut.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Wabup Minta Maksimalkan PAD Pariwisata
"Untuk jadwal mediasi kami masih menunggu surat dari Pemprov Bengkulu. Intinya Pemkab Lebong sudah siap, " singkat Mustarani.
Diketahui dalam putusan nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Jumat 22 Maret 2024, gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Diketahui permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Melainkan adalah undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.
Hal inilah yang dinilai menjadi pokok polemik dan terus diperdebatkan hingga saat ini. Permohonan uji materi atau judicial review ini dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Cair Awal April, Pemkab Lebong Siapkan Rp 26 Miliar untuk THR dan TPP ASN
Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).