Libur Lebaran Boleh Gunakan Kendaraan Dinas, Risiko Kerusakan Tanggungan Pribadi !!

MOBNAS : Risiko kerusakan kendaraan dinas yang digunakan saat libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 merupakan tanggungan pribadi ASN pemegang kendaraan.--EKO/RK

Radarkoran.com - Pemkab Lebong tidak mempermasalahkan jika kendaraan dinas mereka digunakan ASN selama libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Baik untuk berkunjung sesama aparatur pemerintah atau dengan masyarakat serta sanak saudara. 

Terpenting penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Selain itu ASN pemegang kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi juga diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat. Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak.

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan terkait dengan kebijakan hal tersebut dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan bupati. Namun secara lisan dirinya menyampaikan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik lebaran.

"Tapi tetap penggunanya tetap ASN sesuai pemegang kendaraan dinas itu sendiri, " kata Mustarani.

BACA JUGA:Tahun Anggaran 2025, DLH Usulkan Peningkatan Jalan Menuju TPA Sampah Baru

Selain itu, ada beberapa catatan penting yang harus dipedomani dalam penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran. Segala bentuk risiko kecelakaan, bahan bakar minyak kendaraan dan perawatan kendaraan tidak boleh dibebankan dengan uang negara. Artinya risiko kerusakan kendaraan dinas selama digunakan saat libur lebaran menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan dinas tersebut.

"Pemegang kendaran dinas harus bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan mereka, " lanjut Mustarani.

Untuk itu, lanjut Mustarani pihaknya akan tetap memantau pergerakan kendaraan dinas milik Pemkab Lebong selama libur lebaran Idul Fitri mendatang.

Penggunaan mobnas ini hanya dibolehkan untuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja dan tidak untuk dibawa ke luar Provinsi Bengkulu. 

"Tetap akan kami pantau, " lanjut Mustarani.

BACA JUGA:Masih Ada Desa Belum Tuntaskan Temuan 2023, Inspektorat Surati Desa

Disisi lain, sedari kini dirinya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Lebong nantinya dapat kembali masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ada.

Artinya mereka diminta untuk tidak menambah waktu libur lebaran. Mustarani memastikan, nanti saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri absensi setiap ASN akan diperiksa. 

"ASN yang menambah libur kami pastikan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, " demikian Mustarani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan