BPTD dan Dishub Gelar Ramcek Angkutan Lebaran, Hasilnya??

RAMCEK : Kegiatan RAMCHECK yang dilakukan pihak BPTD dan pihak terkait lainnya pada Rabu, 27 Maret 2024 di PO Putra Raflesia--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dalam upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di masa angkutan lebaran tahun 2024, dilaksanakan pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan melalui inspeksi keselamatan LLAJ atau ramcek, Rabu, 27 Maret 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait terhadap kendaraan khususnya bus armada angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kegiata ramcek ini diawali di PO (Perusahaan Otobus) Putra Raflesia Km 6,5 Kota Bengkulu.

Perwakilan BPTD kelas III Bengkulu Dodi Efendi mengatakan selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dalam ramcek tersebut juga memeriksa unsur teknis seperti lampu penerangan, pengereman, badan kendaraan, kondisi ban, perlengkapan P3K, Car Emergency Safety Hammer, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), klaskson, dan sebagainya. 

"Yang kita cek banyak, baik ari segi administrasi surat menyurat, kemudian dari sisi teknis kendaraan seperti lampu, sistem pengereman, APAR, pemecah kaca dan ketebalan ban dan lainnya. Alhamdulillah dari PO Putra raflesia tidak kita temukan yang sangat membahayakan," tutur Dodi. 

BACA JUGA:Ground Breaking Camkoha Market, Ini Harapan Gubernur Rohidin

Dari hasil kegiatan ramcek yang dilakukan untuk armada yang mereka pantau, menurut Dodi semuanya dinyatakan tidak ada kendala dan semua armada dinyatakan layak jalan. Begitupun untuk kesehatan supir menurutnya dari pengakuan pihak pengelola juga sudah dilakukan cek up kesehatan secara mandiri dan sopir dinyatakan sehat dan siap melakukan perjalanan. 

"Dari hasil pemeriksaan hari ini tidak ada ditemukan kendala apapun, semua dinyatakan laik jalan," kata Dodi. 

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu-lintas.

Selain itu, BPTD juga mengimbau kepada pengguna jasa transportasi darat yang sudah berizin seperti Putra Raflesia, Putra Simas, SAN, CSH, Sriwijaya, Damri (khusus AKDP). Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mengingat PO yang tidak berijin belum bisa dipastikan kelayakan operasi dari pihak terkait. 

"Sesuai intruksi Kapolda untuk segera menindak PO PO yang tidak berizin," ujar Dodi. 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi menyampaikan, terdapat 2 aspek yang menjadi perhatian pihaknya untuk transportasi darat sebelum pelaksanaan mudik lebaran. Pertama, kelayakan unit kendaraan yang digunakan sebagai angkutan lebaran.

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Musim Mudik Idul Fitri, Ini yang Dilakukan BPBD Provinsi Bengkulu

Lalu yang kedua yakni personal atau Sumber Daya Manusia (SDM) seperti supir dan teknisi yang harus dipastikan kelayakan untuk mengoperasikan kendaraan. 

"Dua komponen ini harus benar-benar dipastikan," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan