1.013 Sertifikat Halal di Kepahiang Diterbitkan, Kemenag Dorong Implementasinya Meningkat

SERAH : PIC Sertifikasi halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, hingga sejauh ini sudah 1.066 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang melakukan pendaftaran penerbitan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut, 1.013 sertifikat halal yang sudah diterbitkan. Atas kinerja itu pula, Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang meraih penghargaan halal award sebagai Satgas Halal Terbaik III periode Januari 2023-Desember 2023 yang lalu.

Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam Muhammad, Ridwan, M.Ag didampingi PIC Sertifikasi Halal, Dewi Sartika, S.Ag menerangkan jika program sertifikasi halal saat ini masih berlangsung sampai dengan pemenuhan kuota secara nasional. Oleh karena itulah pihaknya mendorong implementasi penerbitan sertifikasi halal ini dapat meningkat pada tahun 2024 ini, lantaran prosesnya mudah tanpa dipungut biaya alias gratis.

Terlebih, Kantor Kemenag Kepahiang sendiri menginovasi Kemeja Gratis yakni Kementerian Agama Jemput Sertifikasi Halal Gratis, ini merupakan upaya-upaya percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha baik UMKM, kantin sekolah, dan usaha kecil lainnya.

"Iya, ada 1.066 pelaku usaha yang mengajukan proses penerbitan sertifikasi halal terhadap produknya. Sementara yang sudah diterbitkan sertifikatnya setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan, ada 1.013. Sisanya masih dalam proses," jelas Dewi, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Genangan Air di Depan SD Komplek Kepahiang Rawan Kecelakaan

Untuk diketahui, sertifikasi halal ini merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan keamanan dan kehalalan suatu produk kepada masyarakat. Melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal, atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.

Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

"Manfaat pertama dari sertifikasi ini, untuk memberikan jaminan atau kualitas serta kehalalan produk. Berbagai bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan standar dan kriteria halal yang ditentukan, sehingga produk tersebut terjamin halal," demikian Dewi Sartika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan