Puskesmas Pasar Kepahiang Tidak Diperbolehkan Rawat Inap, Ini Alasannya

PUSKESMAS : Kepala Dinkes Kepahiang, Dr. Tajri Fauzan, SKM, M.Si menyampaikan alasan Puskesmas Pasar Kepahiang Tidak Diperbolehkan Rawat Inap--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Puskesmas Pasar Kepahiang tidak diperbolehkan memberikan pelayanan rawat inap. Kepala Dinkes Kepahiang, Dr. Tajri Fauzan, SKM, M.Si menjelaskan sebelumnya ada 5 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang yang sudah memberikan pelayanan 24 jam atau pelayanan rawat inap.

Adalah Puskesmas Durian Depun, Ujan Mas, Batu Bandung, Keban Agung dan Puskesmas Pasar Kepahiang. 

Namun sekarang hanya 4 Puskesmas saja yang tetap memberikan pelayanan rawat inap. Pasalnya Puskesmas Pasar Kepahiang tidak diperbolehkan memberikan pelayanan rawat inap dengan alasan lokasinya yang dekat dengan RSUD Kepahiang. 

"Untuk di Kabupaten Kepahiang sebenarnya terdapat 5 Puskesmas yang rawat inap, tapi untuk Puskesmas Pasar Kepahiang tidak diperbolehkan lantaran dekat dengan RSUD Kepahiang," kata Tajri, Kamis 28 Maret 2024. 

BACA JUGA:Diingatkan RAT, Ada 97 Koperasi Aktif Binaan Disdagkop UKM Kepahiang

Disampaikan Tajri, dengan sudah membuka pelayanan rawat inap artinya tidak ada kendala lagi bagi masyarakat Kepahiang untuk melakukan pengobatan. Karena pelayanan Puskesmas dibuka selama 24 jam, dengan itupula artinya seluruh tenaga kesehatan (Nakes) juga siap untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pengobatan.

"Puskesmas rawat inap artinya sudah membuka layananselama 24 jam, sehingga masyarakat Kepahiang yang akan melakukan pengobatan akan terbuka setiap saat," demikian Tajri. 

Sementara itu, selain 5 Puskesmas yang menbuka layanan selama 24 jam atau rawat inap, terhitung tahun 2024 ini ada 14 Puskesmas atau seluruh Puskesmas di Kabupaten Kepahiang sudah menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Status BLUD menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dapat dilakukan oleh Puskesmas. Contohnya, Puskesmas memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir atau pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Maka PAD yang masuk tersebut dikelola sendiri Puskesmas tanpa harus menyetorkan ke Pemkab Kepahiang. 

Selain seluruh Puskesmas sudah BLUD, ke 14 Puskesmas juga sudah menyandang status akreditasi. Artinya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat diutamakan. Dengan itu pula, akan mengurangi angka masyarakat yang dirujuk ke RSUD Kepahiang.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 14 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang Sudah BLUD

"Kalau perlu, masyarakat yang butuh pengobatan hanya sampai ke Puskesmas saja, tidak harus ke RSUD. Selain mungkin jarak tempuh jauh, biaya yang harus dikeluarkan juga lebih besar, setidaknya untuk makan dan transportasi," demikian Tajri.

Adapun 14 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang dengan status BLUD yaitu : 

1. Puskesmas Embung Ijuk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan