Posko THR Beroperasi H-7 Lebaran

THR : Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si menyampaikan posko THR beroperasi maksimal H-7 Lebaran--GATOT/RK

Radarkoran.com - Untuk mengakomodir para perkerja atau buruh di wilayah Bengkulu mendapatkan haknya dengan sesuai pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah mendirikan posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) beberapa waktu lalu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr.H. Syarifudin, M.Si menyampaikan pihaknya telah menyurati Disnakertrans kabupaten/kota untuk membuka posko masing-masing di wilayah kabupaten/kota, serta sudah berjalan dengan optimal pada H-7 lebaran atau (batas paling lama pembayaran THR sesuai regulasi yang ada).

"Posko ini beroperasi di H-7 dan mereka sudah bisa melakukan penindakan. Tapi sebelum H-7 mereka sifatnya pemantauan dan konsultasi," kata Syarif.

Sementara posko pengaduan THR di tingkat Pemprov Bengkulu, didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang berada di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu. 

"Posko ini kita buka sampai libur lebaran. Intinya posko ini adalah sifat yang konsultasi dulu sampai dengan kurang lebih tanggal 4 April," imbuh Syarif. 

BACA JUGA:Pengamanan Lebaran 2024, Aspek Ini Jadi Fokus

Jadi keberadaan posko THR tersebut sebelum tanggal 4 April 2024 masih bersifat konsultasi bagi para pekerja/buruh maupun dari pihak perusahan dan lainnya yang berhubungan dengan pembayaran THR. Mereka dapat datang langsung ke posko THR untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang ada.

"Jadi kalau sebelum tanggal 4 mereka itu konsultasi. Biasanya para karyawan mereka menanyakan bagaimana perhitungan, bagaimana ketentuan dan memberikan informasi awal kalau ada tanda-tanda mereka tidak dibayarkan. Jadi itu kita harus mengumpulkan informasi dulu," papar Syarif.

Lebih jauh, ketika tanggal 4 Maret 2024 para perusahaan tidak juga membayar THR para karyawan dan buruhnya, maka pihak Disnakertrans akan melakukan penindakan sesuai dengan regulasi dan aturan yang diberlakukan terkait dengan pemberian THR tahun 2024.

Selain itu, sebelum tanggal 4 April 2024 pihak disnakertrans Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu untuk memastikan tidak ada penundaan pembayaran THR.

BACA JUGA:Nuzulul Quran, Momentum Membumikan Al-Quran di Provinsi Bengkulu

"Rencananya dimulai tanggal 1 pada senin besok kami selama 3 hari akan memantau. Ini nanti akan melapor kementerian dulu atau pemantauan cukup internal dinas atau mungkin bisa melibatkan forkopimda dan pimpinan," tutup Syarif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan