Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU Rejang Lebong
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono S.Pd.I--
CURUP RK - Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini (28/11). Setiap Partai politik maupun setiap calon pada Pemilu 2024 sudah bisa memasang Alat Peraga Kampanye atau APK.
Namun dalam hal ini KPU Rejang Lebong mengingatkan agar pemasangan APK bisa dilakukan sesuai dengan lokasi yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setiap Parpol maupun calon sudah bisa melaksanakan kampanye baik itu dengan pertemuan tatap muka atau pemasangan APK, " kata Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono S.Pd.I.
Khusus dalam pemasangan APK, setiap calon maupun Parpol untuk bisa menaati aturan yang ada. Dalam hal ini KPU Kabupaten Rejang Lebong telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 139 tahun 2023. Dalam keputusan tersebut KPU Rejang Lebong menetapkan jalur larangan pemasangan APK atau dulu disebut sebagai jalur hijau APK.
"Titik-titik lokasinya sudah kami sosialisasikan beberapa waktu lalu dengan mengundang seluruh Parpol. Silahkan memasang APK namun harus memperhatikan jalur - jalur yang menjadi larangan dan harus steril dari pemasangan APK, " sampai Buyono.
Diberitakan sebelumnya jalur larangan pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU Rejang Lebong itu yaitu sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Merdeka dan Jalan Jenderal A. Yani (perbatasan antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang hingga Trafik Light Simpang Sukaraja).
Kemudian Jalan Basuki Rahmad (Simpang Bundaran Hingga Asrama Kodim), sepanjang Jalan Sukowati, Jalan A K Gani Simpang Lebong, Kawasan Lapangan Setia Negara, Jalan Sapta Marga (Sepanjang Komplek Militer) dan Jalan Jendral Suprapto (Simpang Pasar Atas sampai dengan Markas Kodim 0409 Rejang Lebong).
"Lokasi tersebut merupakan jalur larangan pemasangan APK termasuk badan jalan atau pun pekarangan rumah yang menghadap langsung ke jalur yang di larang, dikecualikan bagi kantor atau Sekretariat dan aset dari Partai Politik serta rumah pribadi calon yang di buktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat, " jelas Buyono.
Disinggung terkait lokasi kampanye akbar, Buyono mengaku saat ini masih akan membahasnya lebih lanjut.
"Di Kabupaten Rejang Lebong ini terdapat 15 kecamatan namun KPU belum bisa memastikan kapan pelaksanaan dan tempat untuk kampanye tersebut dan masih akan dibahas, " singkat Buyono.