Soal Gaji, Ada Kabar Baik dari Dinas PMD untuk Kades, BPD dan Perangkat Desa di Kepahiang
SILTAP : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, terhitung April 2024 Siltap Kades bersama perangkat desa dan BPD akan dibayarkan setiap bulannya.--DOK/RK
Radarkoran.com - Ada kabar baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bagi Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Apa? terhitung April 2024 gaji atau Siltap Kades, BPD dan perangkat desa akan dibayar setiap bulan, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, dipastikan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji atau Siltap Kades, BPD, dan perangkat desa se-Kabupaten Kepahiang ke depan.
Dalam rangka menindaklanjuti terkait pembayaran gaji atau Siltap Kades, BPD dan perangkat desa setiap bulannya, Dinas PMD melayangkan surat ke 105 desa tertanggal 27 Maret 2024 lalu.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwam Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan bahwa sesuai dengan rencana pihaknya, gaji atau Siltap Kades dan BPD termasuk perangkat desa, akan dibayar setiap bulan berjalan. Artinya sistem pembayaran gaji atau Siltap Kades, BPD dan perangkat desa akan sama dengan ASN.
BACA JUGA:Siltap Kades dan Perangkat di Kepahiang Terkendala Desa yang Belum Selesai APBDes
"Gaji atau Siltap Kades serta perangkat desa termasuk BPD, akan dibayarkan setiap bulan berjalan terhitung April bulan depan. Ya tinggal lagi cepat atau tidaknya proses realisasi, tergantung dengan usulan yang disampaikan masing-masing desa. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi Kades dan perangkat desa termasuk BPD yang mengeluh terlambat mendapatkan gaji seperti selama ini," kata Iwan Zamzam, Minggu 31 Maret 2024.
Masih dengan Iwan, menurutnya berdasarkan surat yang disampaikan ke masing-masing desa, setiap bulannya proses pengajuan pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa termasuk BPD, diajukan oleh pemerintah desa. Sedangkan syarat yang harus dilengkapi di antaranya surat pengantar dari kepala desa terkait penyaluran Siltap Kades dan perangkatnya termasuk BPD. Selain itu juga diwajibkan melampirkan rincian Siltap Kades, perangkat desa , serta BPD setiap bulan berjalan.
"Syaratnya hanya 2 item itu saja, Kades dan perangkatnya serta BPD sudah bisa mendapatkan gaji atau Siltap setiap bulan, terrhitung sejak April 2024," papar Iwan Zamzam.
Perlu juga diketahui, sambung Iwan, untuk penyaluran Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD di April 2024 ini, diajukan oleh Kades mulai 1 April hingga 15 April 2024, dengan menyesuaikan hari kerja. Selanjutnya, setelah April ini pengajuan Siltap Kades dan perangkatnya, serta BPD diajukan mulai tanggal 21 setiap bulan berjalan.
"Pengajuan Siltap Kades dan perangkat desa, serta BPD untuk bulan April akan diajukan dari tanggal 1 hingga 15 April. Selanjutnya pada bulan Mei hingga Desember 2024, pengajuan akan dimulai pada tanggal 21 setiap bulannya. Ya kami berharap seluruh Kades dan perangkat desa, serta BPD bisa memahami hal tersebut, dan bisa diterapkan kedepannya," demikian Iwan Zamzam.
BACA JUGA:Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah 2 Tahun Menjadi 8 Tahun
Sebagai informasi, tahun 2024 jumlah pagu ADD Kabupaten Kepahiang Rp 47.413.927.100 dan DD Rp 82.573.778.000. Baik pagu ADD maupun DD sudah mengalami kenaikan dari tahun 2023 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik Rp 561 juta.
Penggunaan DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, serta untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.
Khusus untuk ketahanan pangan, masing-masing pemerintah desa diharuskan sudah menentukan apa saja yang akan diprogramkan. Dengan kata lain, dalam APBDes yang disusun, program ketahanan pangan tersebut sudah harus jelas.