Paling Lambat Kamis, Usulan Pencairan THR OPD Ditunggu
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta untuk segera menyampai SPM (Surat Perintah Membayar) atau usulan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Provinsi Bengkulu memberikan waktu paling lambat hingga Kamis 4 April 2024 kepada OPD untuk menyampaikan usulan pencairan THR tersebut.
Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Hariyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si mengatakan, meskipun pembayaran THR ini mengacu dalam Peraturan Presiden (PP) 14 tahun 2024 bisa dibayarkan setelah lebaran, ia mengimbau agar para OPD di lingkup Pemprov Bengkulu untuk dapat pro aktif menyampaikan SPM atau usulan pencairan THR tersebut.
"Imbauan terus kita sampaikan, paling lama kita minta hari Kamis sudah diterima (SPM) semuanya," kata Rizqi, pada Senin 1 April 2024.
Ia menambahkan, proses pencairan THR terus berlanjut dan sejauh ini progresnya sudah berjalan dengan baik, mengingat sebagian OPD sudah melakukan pengusulan pencairan THR.
"OPD sudah mengusulkan hampir setengah lebih sudah mengusulkan THR dan sudah kita realisasikan," imbuh Rizqi.
BACA JUGA:Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu Gelar Pameran UMKM Halal
Sementara untuk OPD Lain, ia menyebut tinggal menunggu proses usulan pencairan THR dari OPD terkait. Meski begitu, pihaknya mengupayakan agar THR para ASN ini bisa diterima sebelum Kamis, 4 April 2024.
"Insyallah prosesnya sebelum hari Kamis sudah selesai semua, kita upayakan," ujarnya.
Lebih jauh ditambahkan Rizqi, pencairan THR di lingkungan Pemprov Bengkulu akan dikembalikan kepada dinas atau OPD masing-masing. Artinya jika OPD cepat menyampaikan usulan pencairan THR maka akan cepat pula proses pencairan. Untuk itu, ia meminta agar yang bersangkutan dapat secepatnya membayarkan sebab dana untuk pembayaran THR ini sudah tersedia.
"Kita harap dinasnya lebih cepat buat pengusulan. Intinya kita siap bayar, uangnya sudah disiapkan. Pembayaran full, untuk gaji selama 1 bulan dan TPP selama 1 bulan, full 100 persen, " terangnya.
Ia menyebut, untuk pembayaran THR dilakukan juga berdasarkan perhitungan yang diterima masing-masing ASN pada bulan Maret. Begitu pula jika terdapat pemotongan di TPP bulan Februari dan Maret, yang juga akan diperhitungkan.
"Jadi misalnya ada pemotongan TPP di Februari atau Maret, nah itu diperhitungkan juga. Prinsipnya kami siap melakukan pembayaran sesuai dengan usulan, tapi tidak memungkiri jika nanti ke depan ada permasalahan yang diterima SKPD, sehingga harus disalurkan setelah lebaran. Itupun diperbolehkan, karena di PP nya jika THR bisa dibayarkan setelah lebaran. Tapi kalau bisa jangan, kita minta OPD pro aktif," tutur Rizqi.
BACA JUGA:Pemprov dan BPJS Kesehatan Bengkulu Dorong Optimalisasi UHC hingga Tingkat Desa