Meski IKD, Masyarakat Tetap Wajib Perekaman
Kabid Pelayanan Kependudukan Oly Sitepeu, SH--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini diberlakukan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Seiring berjalan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan integrasi IKD tersebut kepada masyarakat.
Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat, sehingga saat akan melakukan pelayanan publik, masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK untuk mengurus sesuatu, cukup dengan aplikasi yang ada di handphone saja.
"Untuk mendapatkan aplikasi ini pengguna wajib memiliki smartphone dan sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman. Jadi, jika diberlakukan kepada masyarakat nanti, bagi yang belum perekaman, tetap harus perekaman dulu," kata Kabid Layanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH.
BACA JUGA:Data dan Tata Aset Daerah untuk Mendongrak PAD
Untuk diketahui, identitas kependudukan digital dilaksanakan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
"Untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentifikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Intinya akan mempermudah untuk melakukan pelayanan publik," singkat Oly.