Pengambilan KTP-el Tidak Boleh Diwakilkan, Ini Alasannya

KTP : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menjelaskan pengambilan KTP tidak boleh diwakilkan.--REKA/RK

Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan, saat ini ketersediaan blangko KTP elektronik cukup banyak. Dengan demikian masyarakat untuk tidak khawatir, terkait ketersediaan blanko KTP-el. Kemudian Kepala Didukcapil Kepahiang, Ardiansyah, MH menjelaskan, masyarakat yang sudah merekam data KTP elektronik, harus mengambilnya sendiri tanpa diwakilkan. Diketahui bahwa saat ini pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan di Mal Pelayanan Publik atau MPP Kepahiang.

"Blangko KTP-el saat ini tersedia cukup banyak, ini untuk mengakomodir permohonan masyarakat yang merekam kartu tanda penduduk. Jadi untuk warga yang sudah merekam KTP, harus mengambil sendiri KTP fisiknya ke Kantor Dinas Dukcapil tidak bisa diwakilkan. Ya kami hanya menjalankan perintah dari Undang-undang, memang seperti itu aturannya," jelas Ardiansyah, Kamis 04 April 2024.

Lanjut ditekankan Ardiansyah, pihaknya mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan untuk mendorong masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik. Terutama bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan wajib KTP-elektronik, untuk segera melakukan perekaman.

"Bersamaan dengan hal itu, kita mengimbau warga yang sudah melakukan perekaman untuk segera mengambil KTP-nya, ya jangan dibiarkan terlalu lama. Kemudian mengimbau desa dan kelurahan agar segera informasikan kepada masyarakat, bagi yang belum merekam KTP-el segera ke Dukcapil melakukan perekaman," papar Ardiansyah.

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang: Warga Wajib Aktifkan e-KTP jadi IKD di 2024

Dia manambahkan. pada Peraturan Mendagri Nomor 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 point 12 dan 13 menyebutkan, setiap penerima e-KTP harus melakukan verifikasi dengan sidik jari. Pada proses identifikasi itu, bagi yang datanya dan sidik jari sesuai, maka penerima KTP el akan langsung diberikan.

Namun dikatakannya juga saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Pihak Disdukcapil telah memaksimalkan seluruh pelayanan guna mempercepat dan mempermudah masyarakat. Salah satunya dengan dibukanya pelyanan melalui Mal Pelayanan Publik. 

"Salah satunya lagi, karena masyarakat yang mengambil KTP langsung diarahkan untuk melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), itulah mengapa tidak bisa diwakilkan," ujar Ardiansyah. 

Dia melanjutkan, KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kemendagri yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau telah pernah menikah. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang: Warga Wajib Aktifkan e-KTP jadi IKD di 2024

"Menurut peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 1 poin 14, bahwa KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana," demikian Ardiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan