Dukcapil Kepahiang: Warga Wajib Aktifkan e-KTP jadi IKD di 2024

WAJIB : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Ardiansyah, MH menyatakan jika warga wajib aktifkan e-KTP jadi IKD.--DOK/RK

Radar.kepahiang.bacakoran.co - Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang terus gencar mensosialisasikan terkait berlakunya IKD.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan jika saat ini warga yang mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk mengaktivasi identitas kependudukan digital. Menurutnya, ketangguhan sistem penyimpanan data sekaligus keamanan siber perlu diketahui masyarakat saat mengaktivasi IKD.

"Layanan kependudukan ini guna mengejar perkembangan teknologi. Jadi, penggunaan IKD ini ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi, KTP elektronik fisik masih dipakai, tetapi di sisi lain juga ada aplikasi yang mempermudah lantaran cukup diunduh di ponsel pintar," jelas Ardiansyah.

Tak hanya kepada masyarakat Dukcapil mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD, namun penggunaan IKD juga disosialisasikan kepada sejumlah pihak.

BACA JUGA:Tahun 2024, Dukcapil Kepahiang Imbau Warga Segera Miliki IKD

Utamanya, layanan yang menggunakan kartu tanda penduduk, menurutnya penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakupdalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

"Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD, di smartphone berbasis android kemudian untuk aktivasi perlu datang ke Dukcapil. Kemudian juga kita sosialisasikan, bahwa penggunaan IKD ini dapat dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan," papar Ardiansyah.

Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pemdes/Kelurahan Ajak Warga Aktivitasi IKD

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan