2 Tahun Lagi MPP Kepahiang Ditarget Buka 24 Pelayanan Publik
MPP : Inilah gedung MPP Kabupaten Kepahiang--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Sejak tahun 2024 ini layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah dibuka. Tahap awal ini baru beberapa layanan publik yang bisa disediakan untuk masyarakat Kepahiang, seperti BPJS, Adminduk Disdukcapil Kepahiang, pelayanan tilang dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan negeri (PN) Kepahiang dan sejumlah pelayanan lainnya. Ditargetkan 2 tahun ke depan, MPP Kepahiang bisa membuka 24 pelayanan publik.
Sekkab Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, untuk sekarang MPP Kepahiang memang belum bisa disebut sempurna. Karena pelayanan publik yang masih terbatas serta fasilitas yang masih kurang. Karena sejauh ini pelayanan publik yang tersedia baru 5 jenis pelayanan saja seperti, BPJS, Didukcapil, Kejari Kepahiang, PN Kepahiang.
"Jadi pelayanan publiknya masih terbatas, sehingga ke depan masih butuh waktu untuk penyempurnaan. Jika sekarang baru 5 pelayanan publik saja, ke depan akan dilakukan pembenahan untuk sejumlah pelayanan publik lainnya. Sehingga mesyakat Kepahiang yang akan mendapatkan pelayanan publik cukup di MPP saja dan tidak perlu ke lokasi lainnya," kata Hartono.
Disampaikan Sekkab Hartono, untuk penyempurnaan pelayanan publik di MPP Kepahiang masih membutuhkan waktu selama 2 tahun lagi dengan total anggaran Rp 6 miliar lebih. Dirinya meyakini jika 2 tahun lagi MPP Kepahiang secara bertahap akan tuntas 100 persen dan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang akan dipermudah dengan cukup hanya di MPP Kepahiang saja.
BACA JUGA:Dilaunching Oktober 2024, Pelayanan MPP Kepahiang Semakin Meluas
"Anggaran butuh kisaran Rp 6 miliar lebih, 2 tahun lagi kami yakin bisa selesai 100 persen dan pelayanan publik di MPP Kepahiang bisa membuka 24 pelayanan. Sehingga masyarakat Kepahiang dipermudah dengan banyak layanan publik dan bisa didapatkan di satu titik saja berupa MPP Kepahiang," demikian Dr. Hartono.
Diketahui, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai mengaktifkan 5 jenis layanan publik untuk masyarakat Kepahiang di MPP atau Mal Pelayanan Publik. Adapun 5 jenis layanan publik yang tersedia adalah, perizinan milik DPM PTSP Kepahiang sendiri, Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan, pelayanan publik dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan negeri Kepahiang dan pelayanan BPJS Kesehatan.
DPM PTSP sendiri di MPP Kepahiang menyediakan layanan perizinan. Selanjutnya, Didukcapil Kepahiang menyediakan layanan Adminduk. Kejari Kepahiang menyediakan layanan pengambilan Tilang, pelayanan program JPN, Jaksa Peluk. Sementara dari pengadilan Negeri Kepahiang menyediakan layanan Posbakum secara gratis serta layanan BPJS Kesehatan.
Berdirinya MPP itu sendiri, dalam rangka mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dimana masyarakat menuntut pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut. Dengan itupula diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
BACA JUGA:Sidang Perkara Permohonan Bisa Didaftarkan di Posbakum MPP Kepahiang
Mall Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.