Dishub Provinsi Bengkulu : Kendaraan Bak Terbuka Bukan untuk Mengangkut Penumpang

Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi mengingatkan kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut penumpang.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pada momentum cuti lebaran atau cuti hari besar keagamaan lainnya kerap ditemui masyarakat yang menggunakan kendaraan bak terbuka atau kendaraan angkutan barang untuk mengangkut penumpang. Padahal tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena membahayakan.

Larangan penggunaan kendaraan bak terbuka atau kendaraan angkutan barang untuk mengangkut penumpang tersebut telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, pada momen lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar penggunaannya, terutama menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang atau untuk perjalanan mudik atau sekedar jalan-jalan selama lebaran.

"Kita sudah buat imbauan agar ini (penggunaan bak terbuka untuk mengangkut penumpang) tidak dilakukan. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya bagi penyedia jasa transportasi dilarang untuk menggunakan kendaraan yang peruntukannya bukan untuk angkutan umum,'' kata Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bamabang Agus Supra Budi.

BACA JUGA:INGAT !! Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Bambang menambahkan, dalam regulasi yang ada telah jelas mengatur tentang angkutan umum, jika hal tersebut dilanggar maka akan diberikan sanksi oleh pihak yang berwenang menegakkan regulasi tersebut.

''Dari regulasi itu jelas melanggar jika dilakukan, ada konsekuensi hukumnya bila menggunakan kendaraan bak terbuka untuk peruntukan angkutan umum. Ini pihak kepolisian yang menindak," ujar Bambang.

Lebih jauh, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama arus pada mudik dan arus balik lebaran 2024, Dishub Provinsi Bengkulu juga telah melarang truk pertambangan seperti angkutan batu bara atau truk non logistik untuk beroperasi di wilayah Bengkulu tertanggal 5 hingga 16 April 2024 mendatang. 

"Untuk truk batu bara itu sesuai edaran terhitung tanggal 5 sampai dengan 16 April 2024 kita larang untuk beroperasi. Kecuali truk pengangkut logistik, sembako, dan BBM itu masih boleh lewat. Sedangkan yang lain tidak  bisa lewat," tegasnya. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Tiga Pos Pengamanan di Pantai Panjang

Ada beberapa kategori kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas saat lebaran, seperti kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan.

"Edaran sudah ada dan sudah kita bagikan kepada pihak terkait. Dan pembatasan ini untuk memberikan kelancaran lalu lintas pada arus mudik dan arus balik lebaran," ujar Bambang.

Tag
Share