PERHATIAN! Disdukcapil Kepahiang Ingatkan Pentingnya KIA Bagi Anak

CETAK : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang mengingatkan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun.--DOK/RK

Radarkoran.com - Layaknya orang dewasa pada umumnya, anak usia di bawah 18 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Identitas Anak (KIA), maupun akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah. KIA merupakan dokumen identitas diri yang harus dimiliki oleh anak yang berusia 0-kurang 17 tahun. 

Pengurusan KIA bisa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan Pasal 2 amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini, sebagian di antaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH menyebutkan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan konstitusional warga negara.

"Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar mereka bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri, maka cakupannya terus kita sosialisasikan," kata Ardiansyah.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat KIA untuk Anak

Lanjut dijelaskannya, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.

"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian, dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelasnya.

Manfaat lain dari KIA, sambung Ardiansyah, dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA. 

"Pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2026 tentang KIA, terlebih Kabupaten Kepahiang ini menjadi salah satu Kabupaten Layak Anak. Kemudian dalam rangka pemenuhan sekolah ramah anak, di antara dokumen yang harus ada adalah identitas anak," jelasnya. 

BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terus Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak dengan KIA

Dia menambahkan, yang paling penting saat ini adalah setiap anak harus memiliki identitas resmi dari pemerintah yakni KIA dan akta kelahiran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan