Di Kabupaten Kepahiang, Siltap Kades dan Perangkat Mulai Dibayar Setiap Bulan

SILTAP : Dinas PMD Kepahiang mengupayakan supaya Siltap Kades dan perangkat desa dibayar setiap bulan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Terhitung sejak April 2024 ini, Kepala Desa atau Kades serta perangkat desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan mendapat Penghasilan Tetap (Siltap) gaji atau honor setiap bulan. Karena terhitung dari bulan ini Siltap Kades dan perangkat desa diprioritaskan, sehingga gaji dapat cair setiap bulannya. 

Lantaran gaji cair setiap bulan maka tidak ada lagi kejadian Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang terlambat gajian kedepannya, seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. Pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa setiap bulan sudah diinformasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang melalui surat yang dilayangkan ke masing-masing desa pada 27 Maret 2024 lalu.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwam Zamzam Kurniawan, SH mengungkapkan, Kades se-Kabupaten Kepahiang dan perangkat desa mendapatkan Siltap setiap bulan berjalan sejak April 2024, setelah melalui kajian yang sangat matang.  

"Dari bulan April ini Siltap atau gaji Kades dan perangkatnya akan disalurkan setiap bulan. Sehingga tidak ada keterlambatan bagi Kades dan perangkatnya gajian, karena sistem pembayaran gajinya sudah sama seperti ASN," kata Iwan, Minggu 14 April 2024. 

BACA JUGA:Jalan Menuju Kebun Teh Kabawetan Kepahiang Kembali Normal

Lanjut Disampaikan Iwan, untuk penyaluran Siltap Kades dan perangkatnya, serta BPD di April 2024 ini, diajukan oleh Kades mulai 1 April - 15 April 2024 dengan menyesuaikan hari kerja. Karena bulan ini bertepatan libur lebaran, maka pengajuan Siltap tetap bisa dilakukan meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Sedangkan setelah April, pengajuan Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD diajukan mulai tanggal 21 setiap bulan berjalan.

"Pengajuan Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD untuk bulan April ini diajukan dar 1-15 April. Mengingat libur lebaran artinya bisa diajukan setelah masuk kerja pascalibur lebaran. Selanjutnya untuk bulan Mei hingga Desember 2024 pengajuannya akan dimulai sejak tanggal 21 setiap bulan berjalan," jelas Iwan. 

Ditambahkan Iwan, berdasarkan surat yang disampaikan kepada pihak desa setiap bulannya proses pengajuan untuk Siltap Kades dan perangkat diajukan oleh Kades. Sementara untuk syarat yang harus dilengkapi adalah surat pengantar dari Kades terkait penyakuran Siltap Kades dan perangkat termasuk BPD. Selain itu diwajibkan juga melampirkan rincian Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD setiap bulannya.

"Kades, perangkat desa dan BPD bisa mendapatkan Siltap setiap bulan. Syaratnya hanya 2 item itu saja, surat pengantar dari Kades terkait penyaluran Siltap Kades dan perangkatnya termasuk BPD, serta melampirkan rincian Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD setiap bulan berjalan," sambung Iwan. 

Perlu juga diketahui, pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa termasuk BPD setiap bulannya tergantung dengan pengajuan yang diajukan oleh Kades. Artinya, semakin cepat pihak desa mengajukan pencairan maka semakin cepat pula Siltap Kades, perangkat desa, dan BPD gajian. 

"Kita sudah upayakan setiap bulan sekali pembayaran Siltap, tapi semua kembali lagi pada usulan yang disampaikan oleh pihak desa. Semakin cepat usulan diajukan, maka akan semakin cepat pencairan Siltap bisa dilakukan," demikian Iwan. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Disdukcapil Kepahiang Ingatkan Pentingnya KIA Bagi Anak

Sebagai informasi, pada tahun 2024 ini total pagu ADD di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Pagu ADD maupun DD tahun ini tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik diangka Rp 561 juta.

Kegunaannya DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan