Perda PDRD jadi Senjata Pemkab Kepahiang Dongrak PAD

PAD : Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Amarullah, SE meyakini dengan adanya Peraturan Daerah tenyang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).--DOK/RK

Radarkoran.com - Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disahkan oleh DPRD Kepahiang bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, diyakini mampu dan menjadi senjata mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahkan dipercaya, sumber PAD berpotensi kian meluas kalau Revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersinggungan dengan Undang-undang tentang HKPD atau Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterapkan. 

Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur penerapan opsen ataupun pengutan tambahan untuk sejumlah jenis pajak. Ini disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap.

Amarullah mengungkapkan, potensi bertambahnya PAD melalui retribusi pajak daerah tersebut karena opsen diterapkan tanpa mengubah skema dan tarif yang berlaku sebelumnya.

"Terkait dengan potensi adanya objek pajak baru ini terus kita inventarisir. Namun yang pastinya dalam Raperda PDRD sesuai dengan UU HKPD tersebut, dilakukannya kesesuaian besaran tarif," jelas Amarullah, Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:Usai Lebaran Idul Fitri, Harga Ayam Potong di Pasar Kepahiang Naik dan Ini Rincian Harga Bapokting

Lanjut diterangkan Amarullah, sejumlah jenis pajak daerah yang sejauh ini ditarik retribusinya oleh pemerintah kabupaten seperti PBB-P2, reklame, pajak rumah makan, pajak sarang walet, BPHTB, dan sejumlah pajak lainnya. Terkait adanya perubahan tarif nantinya, menurut Amarullah, akan dibahas dalam perubahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas saat ini.

"Upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak, salah satunya dengan mendorong digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pada dasarnya Undang-undang HKPD ini akan memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah," ujar Amarullah.

Dipaparkan Amarullah, digitalisasi menjadi salah satu langkah penting bagi optimalisasi pendapatan daerah. Optimalisasi pendapatan yang didukung dengan kebijakan implementasi teknologi akan membawa percepatan pencapaian target-target pendapatan, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam pembahasannya, bahwa aturan tersebut menjadikan Pemkab tidak bisa main-main dalam menetapkan target PAD. Ya terlebih, itu menjadi bagian pengukuran kinerja daerah. Sehingga dituntut mampu mengubah pola kerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan mengoptimalkan potensi objek pajak yang ada," terangnya.

BACA JUGA:Senator Riri Pantau Kebutuhan Bengkulu di Tahun 2025

Amarullah pun menegaskan, dalam penetapan target, disamping berdasarkan potensi di lapangan, juga memperhatikan batas kewajaran. Pun, tetap melihat capaian realisasi dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan beberepa pengecualian dan penambahan kaerifan lokal sesuai kondisi daerah. "Jadi, instrumen PAD diatur dalam satu Perda ini," demikian Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan