Harga Melambung, Buah Kopi Warga Weskust Habis Dicuri di Batang
KOPI : Buah kopi milik petani di Kabupaten Kepahiang terlihat sudah mulai ada yang merah dan siap dipanen. --RIAN/RK
Radarkoran.com - Aksi pencurian kopi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kian marak terjadi. Hal ini ditenggarai lantaran melambungnya harga kopi saat ini yang sudah mencapai Rp 60 ribu per kilo, dari beberapa hari lalu Rp 58 ribu perkilonya.
Alif, salah seorang warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang mengungkapan, pencurian kopi merah basah pernah dialaminya beberapa waktu lalu. Ia pun meyakini, aksi pencurian tersebut terjadi lantaran ada pihak pembeli kopi merah basah atau penadah hasil curian.
Dikatakan Alif, buah kopinya dicuri di batang pada malam hari. Atas kejadian tersebut, buah kopi pada sebidang kebun miliknya nyaris tidak bersisa. Sebab pencuri tidak hanya mencuri buah kopi yang sudah merah, tapi juga mencuri buah kopi yang masih hijau.
"Kejadiannya (Dicuri, red) sebelum lebaran idul fitri kemarin. Saya kemalingan buah kopi yang masih di batang. Saya yakin, selain karena harga kopi tinggi, adanya pembeli kopi basah lah yang menjadi penyebab utama maraknya aksi pencurian kopi di batang saat ini," singkat Alif.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radarkoran.com, aksi pencurian ini bukan hanya dilakukan oknum tidak bertanggung jawab terhadap kopi kering saja, tetapi juga terhadap buah kopi yang masih ada di batangnya. Maraknya pencurian kopi di daerah ini pun dibenarkan Kabid Perda pada Dinas Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Solati, S.Ip.
BACA JUGA:Waw! Dalam Beberapa Hari Harga Kopi Naik Lagi, Sudah Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram
Disampaikan Solati, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan aksi pencurian kopi di batang yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Kepahiang.
Padahal tegas Solati, kegiatan jual beli kopi basah merupakan tindakan melawan hukum lantaran sudah diatur di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007.
"Memang belakangan ini banyak laporan yang masuk ke kami tentang adanya pencurian kopi merah di Kabupaten Kepahiang. Jika merujuk pada Perda yang berlaku, di Kabupaten Kepahiang ini tindakan menjual dan membeli kopi merah itu dilarang sebab diatur di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007," kata Solati, Kamis 18 April 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya pencurian kopi belakangan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk menelusuri laporan aksi pencurian kopi merah di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang ini.
Disamping itu, masyarakat yang melaporkan atau yang menjadi korban, juga diminta untuk mengungkapkan alamat kebun dan kronologi pencurian ini secara detail supaya mempermudah petugas dalam melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Ini Harga Terbaru
"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Polres Kepahiang sebagai penegak hukum. Kepada masyarakat kami juga berharap supaya memberikan informasi secara detail dan akurat," pungkasnya.